Legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Jhon Kenedi mengingatkan pemerintah kabupaten setempat mempercepat pekerjaan fisik memaksimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
 
Pemerintah kabupaten harus melakukan percepatan lelang proyek fisik, jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, untuk menghindari adanya proyek fisik tidak selesai sampai akhir tahun anggaran 2024. 
 
Jika program dan kegiatan organisasi di setiap perangkat daerah (OPD) cepat dilakukan dan diselesaikan, lanjut dia, maka serapan APBD yang ditetapkan sekitar Rp2,6 triliun bisa lebih besar.
 
"Sampai saat ini serapan APBD baru sekitar 10 persen," tambahnya.
 
Kemudian jangan sampai waktu pekerjaan fisik terlalu singkat karena proses lelang lambat yang mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan pembangunan bersangkutan.
 
Sehingga waktu pekerjaan fisik harus diperhitungkan dengan matang terutama kendala cuaca harus jadi pertimbangan, kata dia, karena hujan menjadi salah satu faktor penghambat kelancaran pekerjaan pembangunan.
 
Jhon Kenedi meminta OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki proyek fisik dengan anggaran yang cukup besar diminta untuk melakukan perhitungan dengan matang, termasuk batas waktu pekerjaan harus dievaluasi. 
 
Sejumlah pekerjaan fisik 2023 tidak selesai tepat waktu, menurut dia, sehingga memerlukan perpanjangan waktu pekerjaan sampai tahun ini (2024).
 
"Kami tidak inginkan kejadian itu terulang pada tahun ini, karena merugikan bagi pemerintah kabupaten," ucapnya.
 
Lanjutnya, pekerjaan fisik 2023 yang belum rampung itu di antaranya, rehabilitasi SD Negeri 026 dan pembangunan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
"Pekerjaan kedua proyek pembangunan itu diperpanjang hingga awal 2024, tidak selesai karena proses lelang terlalu lama," ujar Jhon Kenedi.(Adv)

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024