Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penguatan program pengaduan online melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) - layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR!) kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim Andi Abdul Razak di Penajam, Selasa, menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 680 Tahun 2020.
“SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” ujarnya saat sebagai narasumber Workshop Penguatan Sinergitas SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menekankan bahwa seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.
“Dengan adanya SP4N-LAPOR, kita dapat melayani aduan masyarakat sebab itu memang menjadi kewajiban pemerintah melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan,” ujarnya.
Selain itu, Andi memaparkan mengenai kanal SP4N-LAPOR!, jenis pengaduan, dan informasi yang harus ada dalam pengaduan SP4N-LAPOR! di Pemerintah Kabupaten PPU.
Nara sumber lain yakni Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim, Mardiasih menyampaikan materi mengenai cara mengelola pengaduan yang masuk, mulai dari penerimaan, verifikasi, hingga penyelesaian pengaduan.
Kegiatan Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman para peserta mengenai pentingnya pengelolaan pengaduan yang baik, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di Kabupaten PPU.
Kegiatan Workshop SP4N-LAPOR diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan kesimpulan.Antusiasme para peserta sangat luar biasa. Mereka berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih baik. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim Andi Abdul Razak di Penajam, Selasa, menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 680 Tahun 2020.
“SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” ujarnya saat sebagai narasumber Workshop Penguatan Sinergitas SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menekankan bahwa seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.
“Dengan adanya SP4N-LAPOR, kita dapat melayani aduan masyarakat sebab itu memang menjadi kewajiban pemerintah melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan,” ujarnya.
Selain itu, Andi memaparkan mengenai kanal SP4N-LAPOR!, jenis pengaduan, dan informasi yang harus ada dalam pengaduan SP4N-LAPOR! di Pemerintah Kabupaten PPU.
Nara sumber lain yakni Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim, Mardiasih menyampaikan materi mengenai cara mengelola pengaduan yang masuk, mulai dari penerimaan, verifikasi, hingga penyelesaian pengaduan.
Kegiatan Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman para peserta mengenai pentingnya pengelolaan pengaduan yang baik, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di Kabupaten PPU.
Kegiatan Workshop SP4N-LAPOR diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan kesimpulan.Antusiasme para peserta sangat luar biasa. Mereka berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih baik. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024