Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik meminta kepada pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di daerah untuk ikut berperan dalam optimalisasi potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Akmal Malik di Balikpapan, Rabu, secara geografis wilayah Kalimantan Timur memiliki desa-desa yang potensial dalam berbagai sektor kegiatan ekonomi.
Di antaranya desa-desa yang berada di pesisir memiliki potensi kelautan dan perikanan, seperti tambak udang, termasuk kawasan hutan mangrove yang luas.
“Kita bisa kembangkan pola silvofishery atau tambak-tambak yang tidak produktif ditanami mangrove di tengah, sehingga kembali produktif, hijau dan menghasilkan, Ini bisa dilakukan kepala desa dan aparatur desa bersama masyarakatnya,” kata Akmal Malik saat menerima jajaran DPD Apdesi Provinsi Kaltim.
Aksi nyata lainnya, lanjut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, adalah menghijaukan kembali kawasan eks lahan tambang dengan menanam berbagai jenis tanaman pangan dan hortikultura.
Termasuk lubang-lubang tambang (kolam) yang membahayakan masyarakat, selain dipagar juga kolamnya bisa dilakukan kegiatan usaha budidaya ikan.
“Kewenangan sudah ada tu. Sekarang tinggal bagaimana aparatur desa, BPD dan kepala desa menggerakkan masyarakat memanfaatkan potensi desanya,” ujarnya.
Masalah lain yang bisa melibatkan peran aktif pemerintah dan perangkat desa adalah penuntasan kemiskinan, peningkatan derajat kesehatan dan penanganan stunting.
“Kalau desa bapak ibu mampu menghasilkan sayuran, buah-buahan, ikan dan produk pangan lainnya. Pasti tidak ada warganya yang terkena stunting. Sebab kebutuhan protein, gizi dan vitaminnya tercukupi dan sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Bahkan Akmal meyakinkan kerja nyata kepala desa, aparatur desa dan BPD bersama masyarakatnya tidak saja mewujudkan kemandirian desa.
“Tetapi juga taraf hidup meningkat sejahtera, sebab berbagai potensi dan sektor ekonomi desa terkelola secara optimal,” katanya.
Lebih jauh Akmal menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim tidak semata memiliki kebijakan
untuk pengembangan desa, tetapi alokasi anggaran.
"Bilang berapa desa perlu, sebutkan. Tetapi kami mau lihat dulu, seberapa besar aksi riil memberdayakan desanya, baru kami beri reward," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Apdesi Provinsi Kaltim Sumali menyambut baik keinginan Pj Gubernur Akmal Malik agar kepala desa dan aparatur desa mampu melakukan aksi nyata untuk kemajuan desa dan menyejahterakan masyarakatnya.
"Ini menjadi PR kami di desa untuk merealisasikan hal-hal riil. Terlebih kami berhadapan langsung dengan masyarakat desa," ujarnya, yang datang bersama pengurus DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kaltim dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim.
Dia sangat bersyukur atas terbitnya UU Nomor 3/2024, dimana Pemerintah mengapresiasi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan, penghasilan, purnabakti dan kewenangan desa terhadap areal konsesi.
"Kami akan melakukan sosialisasi undang-undang desa ini hingga turunannya, baik peraturan pemerintah dan peraturan menteri sampai peraturan daerahnya. Dan kegiatan kita di Kota Samarinda dengan peserta sekitar 3 ribu orang," ujarnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Menurut Akmal Malik di Balikpapan, Rabu, secara geografis wilayah Kalimantan Timur memiliki desa-desa yang potensial dalam berbagai sektor kegiatan ekonomi.
Di antaranya desa-desa yang berada di pesisir memiliki potensi kelautan dan perikanan, seperti tambak udang, termasuk kawasan hutan mangrove yang luas.
“Kita bisa kembangkan pola silvofishery atau tambak-tambak yang tidak produktif ditanami mangrove di tengah, sehingga kembali produktif, hijau dan menghasilkan, Ini bisa dilakukan kepala desa dan aparatur desa bersama masyarakatnya,” kata Akmal Malik saat menerima jajaran DPD Apdesi Provinsi Kaltim.
Aksi nyata lainnya, lanjut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, adalah menghijaukan kembali kawasan eks lahan tambang dengan menanam berbagai jenis tanaman pangan dan hortikultura.
Termasuk lubang-lubang tambang (kolam) yang membahayakan masyarakat, selain dipagar juga kolamnya bisa dilakukan kegiatan usaha budidaya ikan.
“Kewenangan sudah ada tu. Sekarang tinggal bagaimana aparatur desa, BPD dan kepala desa menggerakkan masyarakat memanfaatkan potensi desanya,” ujarnya.
Masalah lain yang bisa melibatkan peran aktif pemerintah dan perangkat desa adalah penuntasan kemiskinan, peningkatan derajat kesehatan dan penanganan stunting.
“Kalau desa bapak ibu mampu menghasilkan sayuran, buah-buahan, ikan dan produk pangan lainnya. Pasti tidak ada warganya yang terkena stunting. Sebab kebutuhan protein, gizi dan vitaminnya tercukupi dan sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Bahkan Akmal meyakinkan kerja nyata kepala desa, aparatur desa dan BPD bersama masyarakatnya tidak saja mewujudkan kemandirian desa.
“Tetapi juga taraf hidup meningkat sejahtera, sebab berbagai potensi dan sektor ekonomi desa terkelola secara optimal,” katanya.
Lebih jauh Akmal menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim tidak semata memiliki kebijakan
untuk pengembangan desa, tetapi alokasi anggaran.
"Bilang berapa desa perlu, sebutkan. Tetapi kami mau lihat dulu, seberapa besar aksi riil memberdayakan desanya, baru kami beri reward," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Apdesi Provinsi Kaltim Sumali menyambut baik keinginan Pj Gubernur Akmal Malik agar kepala desa dan aparatur desa mampu melakukan aksi nyata untuk kemajuan desa dan menyejahterakan masyarakatnya.
"Ini menjadi PR kami di desa untuk merealisasikan hal-hal riil. Terlebih kami berhadapan langsung dengan masyarakat desa," ujarnya, yang datang bersama pengurus DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kaltim dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim.
Dia sangat bersyukur atas terbitnya UU Nomor 3/2024, dimana Pemerintah mengapresiasi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan, penghasilan, purnabakti dan kewenangan desa terhadap areal konsesi.
"Kami akan melakukan sosialisasi undang-undang desa ini hingga turunannya, baik peraturan pemerintah dan peraturan menteri sampai peraturan daerahnya. Dan kegiatan kita di Kota Samarinda dengan peserta sekitar 3 ribu orang," ujarnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024