Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Paser. Pembahasan itu ditangguhkan hingga Tahun 2025 menyusul adanya perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Pansus II dan organisasi perangkat daerah yang hadir sepakat untuk menunda penyelesaian Raperda pemilihan Kepala Desa," kata Ketua Pansus II Yairus Pawe usai rapat di Tanah Grogot, Selasa (14/5).

Penundaan tersebut disebabkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang merupakan salah satu dasar dan landasan hukum Raperda pemilihan Kepala Desa.

"Lantaran ada  perubahan itu otomatis peraturan pelaksana juga berubah. Oleh karena itu proses pembuatan Raperda Pilkades harus pending dulu," katanya.

Yairus menegaskan draft Raperda Pilkades yang sudah dirancang sebelumnya akan diusulkan kembali tahun depan untuk direvisi dan disempurnakan.

Lanjutnya penundaan Raperda dan perubahan Undang Undang tersebut menyebabkan agenda pemilihan Kepala Desa serentak yang direncanakan pada bulan Januari 2025 berpotensi tertunda.

"Kami berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tentang mekanisme penambahan masa jabatan ini dan kelanjutannya bagaimana," pungkasnya.(Adv) 

 

Pewarta: R. Wartono/Mekka

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024