Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Partai Demokrat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tidak menerima Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang baru disahkan DPR RI karena dianggap merugikan pengurus partai di daerah.

Wakil Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Nunukan, Haeruddin Rauf di Nunukan, Senin berpandangan, UU MD3 yang baru sangat menggelitik pengurus partai berlambang segitiga mercy tersebut karena dianggap orientasinya hanya bagi kepentingan pengurus pusat.

"Pengesahan UU MD3 yang baru itu sangat menggelitik bagi kami di daerah karena sepertinya sarat kepentingan politik pengurus Partai Demokrat di pusat semata," ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan jabatan ketua DPR dan DPRD yang otomatis diduduki partai yang memperoleh kursi terbanyak pada pemilihan calon anggota legislatif 2014 sudah sangat mencerminkan aspek keadilan dalam berdemokrasi. Namun dicederai oleh kesepakatan anggota DPR pusat yang menginginkan posisi ketua DPR dan DPRD harus dipilih kembali oleh anggota, kata Haeruddin Rauf.

Haeruddin Rauf menyatakan, pengurus Partai Demokrat di daerah sangat dirugikan dengan perubahan UU MD3 tersebut yang mana disahkan saat-saat terakhir pelantikan anggota DPR dan DPRD yang baru terpilih sehingga dianggap sebuah kemunduran demokrasi yang selama ini telah berlangsung baik.

"Pertarungan kepentingan politik di pusat seyogyanya jangan mengorbankan calon anggota legislatif yang baru di daerah," katanya.

Sebenarnya, katanya, pengurus Partai Demokrat di pusat memperhatikan juga kepentingan pengurus di daerah dan tidak semata-mata untuk kepentingan politiknya semata.

Ia menegaskan, dengan berubahnya UU MD3 tersebut menandakan sistem negara yang sangat bobrok karena tidak memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia terutama calon anggota legislatif yang baru terpilih.

"Saya sebagai bagian dari Partai Demokrat sangat sedih memperhatikan komitmen teman-teman partai di pusat sana. Karena hanya kepentingan politiknya sendiri yang mungkin tidak legowo menerima kenyataan pada pilpres ini sehingga membuat terobosan yang merugikan pengurus partai di daerah," ujarnya.

Karena itu, dia sangat mendukung apabila UU MD3 yang baru ini digugat di Mahkamah Konstitusi. (*)

Pewarta: Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014