Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka seleksi terbuka untuk pengisian delapan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup pemerintahan setempat
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat golongan minimal eselon II.a dan II.b.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno di Samarinda, Kamis menerangkan jabatan yang diperuntukkan untuk seleksi terbuka golongan II.a yakni Staf Ahli Bidang III (Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sedangkan untuk golongan II.b yaitu Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian UPT RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Wakil Direktur Penunjang UPT RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Wakil Direktur Medik dan Keperawatan UPT RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian UPT RSUD Kanujoso Djatiwibowo, dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan UPT RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Deni Sutrisno menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, di tahun ini dilaksanakan seleksi terbuka untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Seperti adanya penambahan Perangkat Daerah yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan pecahan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) yakni Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (FPAK).
“Sesuai Pergub Nomor 43 tahun 2023, adanya perubahan Perangkat Daerah di lingkup Pemprov dan Struktural di RSUD UPT RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo. Hal ini untuk lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” terang Deni.
Proses pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sejak 7 – 21 Mei 2024, dengan persyaratan umum diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), usia maksimal 56 tahun pada tanggal 1 Agustus 20234, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Kemudian, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan minimal Diploma IV atau Sarjana Strata 1 (S1). Diutamakan berlatar belakang pendidikan S2 dan seterusnya sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.
Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat selama dua tahun. Terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Tata cara pendaftaran dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman selter-jpt.kaltimprov.go.id Seluruh informasi dan panduan pendaftaran, serta formulir dapat diunduh di laman tersebut. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat golongan minimal eselon II.a dan II.b.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno di Samarinda, Kamis menerangkan jabatan yang diperuntukkan untuk seleksi terbuka golongan II.a yakni Staf Ahli Bidang III (Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sedangkan untuk golongan II.b yaitu Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian UPT RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Wakil Direktur Penunjang UPT RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Wakil Direktur Medik dan Keperawatan UPT RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian UPT RSUD Kanujoso Djatiwibowo, dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan UPT RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Deni Sutrisno menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, di tahun ini dilaksanakan seleksi terbuka untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Seperti adanya penambahan Perangkat Daerah yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan pecahan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) yakni Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (FPAK).
“Sesuai Pergub Nomor 43 tahun 2023, adanya perubahan Perangkat Daerah di lingkup Pemprov dan Struktural di RSUD UPT RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo. Hal ini untuk lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” terang Deni.
Proses pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sejak 7 – 21 Mei 2024, dengan persyaratan umum diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), usia maksimal 56 tahun pada tanggal 1 Agustus 20234, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Kemudian, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan minimal Diploma IV atau Sarjana Strata 1 (S1). Diutamakan berlatar belakang pendidikan S2 dan seterusnya sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.
Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat selama dua tahun. Terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Tata cara pendaftaran dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman selter-jpt.kaltimprov.go.id Seluruh informasi dan panduan pendaftaran, serta formulir dapat diunduh di laman tersebut. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024