Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan produk cumi asin kering yang beredar di sejumlah pasar tradisional di Samarinda positif mengandung formalin.

"Hasil itu sesuai uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPKUMKM Kaltim Syahrani pada rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu di Samarinda, Kamis.

Menurut Syahrani, rapat tersebut bertujuan untuk membeberkan hasil evaluasi kegiatan pengawasan produk makanan di beberapa titik di Kota Samarinda.

"Kami melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional dan dam mini market, di antaranya Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada tanggal 1 April 2024," jelasnya.

Ia menjelaskan, pada kegiatan sidak tersebut pihaknya mengambil sampel beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mie.

"Kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” beber Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Samarinda Genta Nila Hadi.

Ia mengatakan, BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.

"Setelah melakukan test kit, kami melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin," tegas Genta.

Sesuai arahan Kepala BPOM, kami akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut.

Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.

Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, bahan berbahaya pada pangan itu biasanya adalah boraks, pewarna tekstil, rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker.

Menyikapi kasus tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadaluarsa sebelum membeli berbagai jenis produk makanan.


 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024