Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus dibahas secara cermat untuk pembangunan daerah.
Pembahasan Raperda RTRW, menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman di Penajam, Rabu, memerlukan analisa dan kecermatan mendalam karena penting menjadi acuan pembangunan daerah.
RTRW itu perlu pengamatan mendalam di seluruh wilayah untuk menentukan zona pertanian, pusat perbelanjaan, perumahan dan permukiman.
"RTRW sangat penting karena menjadi akses dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Raperda RTRW itu diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk segera dibahas dan disahkan menjadi petugas daerah (Perda) definitif.
Pembasahan Raperda Perubahan RTRW bakal disesuaikan kondisi anggota panitia khusus (Pansus) yang menangani Raperda RTRW, jelas dia, karena kepala daerah meminta pembahasan Raperda itu dipercepat kalau bisa satu bulan rampung.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga ajukan Raperda lainnya, yakni mengenai pengelolaan keuangan daerah dan menyangkut perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk panitia khusus yang melakukan pembahasan Raperda yang telah diusulkan itu.
"Pansus akan bahas Raperda secara maraton agar target pembahasan Raperda dan pengesahan menjadi Perda rapat waktu," tegasnya.
Tiga Pansus yang dibentuk diberi waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda masuk dalam program legislasi pada tahun ini (2024).
Regulasi itu menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, masyarakat maupun bagi swasta dalam pelaksanaan pemerintahan, demikian Sudirman.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024