Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser segera menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Bupati Paser pada rapat paripurna yang digelar Selasa (26/3)  paling lambat 30 hari terhitung sejak LKPJ diterima.

"DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," kata Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi.

Pembahasan LKPJ ini, lanjut Hendra, dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan, dan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Dikemukakannya hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi capaian program, kegiatan, dan upaya penyelesaian permasalahan urusan pemerintahan, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

 Menurut Hendra, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian LKPJ tidak dalam konteks menerima atau menolak.

“Penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD sebagai bahan menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan,” katanya.

 LKPJ harus disampaikan kepala daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir setiap tahunnya dalam rapat paripurna.

"Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019," katanya. .

Nantinya hasil pembahasan DPRD atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan dan rekomendasi yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya.

“Adapun catatan dan rekomendasi meliputi administratif, kebijakan, dan hukum,” kata Hendra. (Adv) 

 

Pewarta: R. Wartono/Mekka

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024