Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 4 masa sidang 1 membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 

"Tiga Raperda itu adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Kota Layak Anak, dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh di Balikpapan, Senin (25/3).

Abdulloh mengemukakan Raperda kawasan sehat tanpa rokok itu sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok, namun kini terdapat banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok. 

"Terutama setelah disahkannya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," katanya.

Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Adapun kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

"Dalam Raperda itu pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja tempat umum atau tempat lain," jelasnya

Namun dalam pasal 437 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok di pikiran dengan denda paling banyak 50 juta rupiah.

"Urgensi lainnya dalam Raperda ini adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok," ungkapnya.

Kemudian terkait Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak Abdulloh menyebutkan sudah tertuang pada pembukaan undang-undang RI tahun 1945 di mana pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.

"Selain itu dalam pasal 28b ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya,

Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Di mana Perda ini sendiri dalam pasal 28d ayat 1 undang-undang RI dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum. 

Oleh sebab itu, hak setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28d ayat 1 Konstitusi menegaskan bahwa persamaan hak di hadapan hukum merupakan hak konstitusional bagi setiap orang.

Hak tersebut selanjutnya secara tegas diatur dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum di mana undang-undang dimaksud menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Abdulloh menegaskan tiga Raperda itu sangat penting untuk dibahas bila melihat perkembangan Kota Balikpapan saat ini, maka diharapkan mendapat saran dan masukan dari perangkat daerah dalam pembahasan rapat..

"Sehingga bila ditetapkan akan aplikatif dalam penerapannya," harapnya.

Sementara pada rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Balikpapan serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024