Dua remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi setelah video mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sempat viral di media sosial belakangan ini.
"Video berdurasi 28 detik itu menunjukkan sekelompok remaja, di mana dua diantaranya membawa celurit, berjalan masuk ke Gang Dirgantara, Jalan KH Samanhudi, Samarinda," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan paham antar dua kelompok remaja saat bermain di bekas Bandara Temindung Samarinda.
"Tim Reserse Polresta Samarinda bergerak cepat setelah video tersebut viral dan berhasil mengamankan dua remaja pada Rabu (20/3) malam," kata Ary.
Kedua remaja tersebut dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Penyelidikan kasus ini tetap menggunakan sistem peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Ary.
Kapolresta Samarinda mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Ary menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih maksimal lagi mengawasi anak-anaknya agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Ini juga sebagai peringatan kepada dunia pendidikan dan juga seluruh orang tua, agar bisa lebih maksimal lagi mengawasi anak-anaknya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Video berdurasi 28 detik itu menunjukkan sekelompok remaja, di mana dua diantaranya membawa celurit, berjalan masuk ke Gang Dirgantara, Jalan KH Samanhudi, Samarinda," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan paham antar dua kelompok remaja saat bermain di bekas Bandara Temindung Samarinda.
"Tim Reserse Polresta Samarinda bergerak cepat setelah video tersebut viral dan berhasil mengamankan dua remaja pada Rabu (20/3) malam," kata Ary.
Kedua remaja tersebut dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Penyelidikan kasus ini tetap menggunakan sistem peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Ary.
Kapolresta Samarinda mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Ary menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih maksimal lagi mengawasi anak-anaknya agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Ini juga sebagai peringatan kepada dunia pendidikan dan juga seluruh orang tua, agar bisa lebih maksimal lagi mengawasi anak-anaknya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024