Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur meluncurkan layanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan serta Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop).

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kutai Timur Hj Yulianti di Sangatta, Rabu, mengatakan peluncuran layanan PBB tersebut dilaksanakan Selasa, 10/6, dengan 13 jenis layanan, dihadiri Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.

Ia mengatakan pengalihan pelayanan PBB Perkotaan dan Perdesaan dari sebelumnya dikelola pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan amanat UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Pengalihan itu menyangkut kewenangan pemungutan pajak yang dialihkan kepada pemerintah daerah. Dari lima jenis pajak itu baru dilimpahkan dua sektor, yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan. Tiga sektor masih dipegang pusat, sektor perkebunan, pertambangan dan perhutanan," kata Yulianti.

Ia mengatakan, Pemkab Kutai Timur telah menerima kewenangan dua dari lima sektor pajak dan telah disiapkan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Selain itu, kata dia, juga telah melakukan kerja sama dengan Bank Kaltim untuk penyetoran PBB Perdesaan dan Perkotaan yang direncanakan pembayarannya secara online dan melalui ATM pada 2014.

"Sarana dan prasarana yang sudah dimulai menggunakan sistem aplikasi Sismiop yang terintekrasi dengan sektor PBB perdesaan dan perkotaan. Dalam waktu dekat ini kami akan menambah bidang baru yakni PBB dan bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.

Dia mengatakan, sebanyak 13 jenis layanan PBB yang saat ini lain, pendaftaran objek/subyek PBB, pembetulan SPPT/SKP, pembatalan SPPT, pembuatan salinan, keberatan atas, pengurangan pajak tertuang, selain itu layanan restribusi dan kompensasi, pengurangan denda adminsitrasi, pengurangan pajak tertuang.

Di samping itu juga menyangkut penentuan kembali tanggal jatuh tempo SPPT, penentuan kembali tanggal jatuh tempo pengembalian SPOP, pengecualian pengenaan PBB dan pemberian informasi kepada Wajib Pajak (WP) (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014