Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, menyita 905 gram narkoba jenis sabu yang diduga milik seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda Komisaris Bambang Budiyanto, Selasa, mengatakan pengungkapan sindikat pengedar narkoba yang ditengarai dikendalikan seorang narapidana berinisial Sy itu berawal dari penangkapan DR (27) warga Jalan DI Panjaitan RT 18, Kecamatan Samarinda Utara, di sebuah ATM di kawasan Kampus Universitas Mulawarman pada Senin (9/6) sekitar pukul 12. 30 Wita.
"Kami berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang ditengarai dikendalikan seorang narapidana Lapas Tarakan," kata Bambang Budiyanto.
Awalnya kata Bambang Budiyanto, polisi menerima informasi tentang transaksi narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Dari informasi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus DR saat mengantre di sebuah ATM di kawasan Kampus Universitas Mulawarman Samarinda.
"Saat digeledah, ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi sabu seberat 905 gram serta sebuah telepon genggam. Berdasarkan pengakuan DR, sabu itu diperoleh dari Ih," katanya.
"Hanya berselang setengah jam, tepatnya sekitar pukul 13. 00 Wita, kami berhasil meringkus Ih (28) warga Jalan Jembatan Besi RT 11, Kota Tarakan saat berada di lobi sebuah hotel di Samarinda. Dari tangan Ih berhasil disita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram, dua bendel plastik klip, satu sendok penakar serta sebuah timbangan digital," ungkap Bambang Budiyanto.
Setelah menangkap DR dan Ih, polisi lanjut Bambang Budiyanto, kemudian meringkus Sm, (34) warga Jalan Perniagaan RT 57, Samarinda Ulu di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol pada Selasa dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
"Berdasarkan pengakuan Ih itulah diketahui sabu-sabu yang disita dari DR merupakan milik Sy, napi Lapas Tarakan yang akan diserahkan kepada Sm, selanjutkan diberikan ke Hs, yang saat ini masih buron sebagai pemesan narkoa itu" ujar ambang Budiyanto.
Polisi lanjut dia, masih terus mengembangkan pengungkapan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan seorang napi tersebut.
Sementara, ketiga orang tersebut kata Bambang Budiyanto telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda Komisaris Bambang Budiyanto, Selasa, mengatakan pengungkapan sindikat pengedar narkoba yang ditengarai dikendalikan seorang narapidana berinisial Sy itu berawal dari penangkapan DR (27) warga Jalan DI Panjaitan RT 18, Kecamatan Samarinda Utara, di sebuah ATM di kawasan Kampus Universitas Mulawarman pada Senin (9/6) sekitar pukul 12. 30 Wita.
"Kami berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang ditengarai dikendalikan seorang narapidana Lapas Tarakan," kata Bambang Budiyanto.
Awalnya kata Bambang Budiyanto, polisi menerima informasi tentang transaksi narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Dari informasi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus DR saat mengantre di sebuah ATM di kawasan Kampus Universitas Mulawarman Samarinda.
"Saat digeledah, ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi sabu seberat 905 gram serta sebuah telepon genggam. Berdasarkan pengakuan DR, sabu itu diperoleh dari Ih," katanya.
"Hanya berselang setengah jam, tepatnya sekitar pukul 13. 00 Wita, kami berhasil meringkus Ih (28) warga Jalan Jembatan Besi RT 11, Kota Tarakan saat berada di lobi sebuah hotel di Samarinda. Dari tangan Ih berhasil disita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram, dua bendel plastik klip, satu sendok penakar serta sebuah timbangan digital," ungkap Bambang Budiyanto.
Setelah menangkap DR dan Ih, polisi lanjut Bambang Budiyanto, kemudian meringkus Sm, (34) warga Jalan Perniagaan RT 57, Samarinda Ulu di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol pada Selasa dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
"Berdasarkan pengakuan Ih itulah diketahui sabu-sabu yang disita dari DR merupakan milik Sy, napi Lapas Tarakan yang akan diserahkan kepada Sm, selanjutkan diberikan ke Hs, yang saat ini masih buron sebagai pemesan narkoa itu" ujar ambang Budiyanto.
Polisi lanjut dia, masih terus mengembangkan pengungkapan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan seorang napi tersebut.
Sementara, ketiga orang tersebut kata Bambang Budiyanto telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014