Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser  Eka Yusda Indrawan meminta tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melapor jika akan melakukan sosialisasi maupun kampanye.
 
“Pemberitahuan harus disertai dengan surat resmi dari tim sukses pasangan calon,” kata Eka, Senin.

Menurut dia, pemberitahuan ini dilakukan untuk mempermudah KPU dalam menentukan lokasi kampanye.

"Jika tidak ada pemberitahuan dari tim sukses masing-masing calon, dikhawatirkan akan terjadi masalah di lapangan dan ini harus dihindari," katanya.

Selain itu lanjut dia, tim sukses masing-masing pasangan calon juga harus memberitahukan kepada pihak kepolisian.

“Ini kaitannya dengan masalah pengamanan saat kampanye berlangsung," ujar Eka.

Sesuai peraturan KPU No. 16 Tahun 2014, kata Eka, masa kampanye pemilihan umum presiden  dimulai  sejak 4 Juni hingga 6 Juli 2014.

Sementara, Lim Eddy Hartono, anggota  tim sukses pasangan calon Prabowo-Hatta mengatakan dalam waktu dekat timnya akan segera melapor kepada  KPU Paser.

“Ini masih dirapatkan bersama anggota tim sukses kabupaten dan tim sukses provinsi ,  kemungkinan dua tiga hari ke depan tim akan segera melapor ke KPU Paser,” katanya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014