Penahanan 9 tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam di areal pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) sisi udara zona dua, di kelurahan Pantai Lango, kecamatan Penajam, kabupaten PPU, ditangguhkan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.
"Sebanyak 9 tersangka yang dilaksanakan penangguhan penahanan yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) dan diberikan wajib lapor kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, di Balikpapan Sabtu (2/3).
Artanto mengemukakan, perkara yang ditangguhkan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan/atau membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP," ujarnya.
Oleh sebab itu, Kombes Pol Artanto menjelaskan, 9 tersangka ini meskipun mendapatkan pelaksanaan penangguhan penahanan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.
"Kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Artanto.
Hal ini mencerminkan upaya aparat Kepolisian dalam menanggapi potensi ancaman keamanan di sekitar proyek strategis pembangunan IKN.
"Serta memastikan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Sebanyak 9 tersangka yang dilaksanakan penangguhan penahanan yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) dan diberikan wajib lapor kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, di Balikpapan Sabtu (2/3).
Artanto mengemukakan, perkara yang ditangguhkan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan/atau membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP," ujarnya.
Oleh sebab itu, Kombes Pol Artanto menjelaskan, 9 tersangka ini meskipun mendapatkan pelaksanaan penangguhan penahanan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.
"Kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Artanto.
Hal ini mencerminkan upaya aparat Kepolisian dalam menanggapi potensi ancaman keamanan di sekitar proyek strategis pembangunan IKN.
"Serta memastikan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024