Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia menggelar sosialisasi Perubahan/Revisi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara online.

Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik, Tur wahyu Sutrisno, Kamis di Samarinda, mengatakan, sosialisasi itu diikuti puluhan staf satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Reformasi birokrasi kata Tur Wahyu Sutrisno untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik melalui tiga pilar utama yakni, penataan organisasi, penyempurnaan tata kelola dan peningkatan disiplin serta manajemen SDM dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 mengamanatkan, bahwa pembangunan Apatur Negara dilakukan melalui reformasi birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan, yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014," kata Tur Wahyu Sutrisno.

Untuk menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Tur Wahyu, Kemenpan-RB menerbitkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menpan-RB No 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online.

"Regulasi itu perlu untuk disosialisasikan dan diketahui oleh seluruh aparat pemerintah di Kabupaten Penajam Paser Utara karena reformasi birokrasi menjadi prioritas pertama dalam rencena kerja pemerintah. Sehingga terjadi peningkatan produktivitas setiap pegawai untuk pelayanan publik semakin bertambah baik," kata Tur Wahyu.

Sementara, Asisten Administrasi Umum, Haeran Yusni selaku Ketua Panitia Tim PMPRB Kabupaten Penajam Paser Utara, menyatakan, bahwa reformasi birokrasi merupakan upaya melakukan perubahan terhadap birokrasi, yang secara bertahap menunjukkan kinerja yang semakin baik.

Hal itu sesuai dengan visi misi Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Berdaya Guna dan Berhasil Guna serta Bebas dari KKN.

"Reformasi birokrasi memerlukan terobosan baru dengan langkah kongkret dan upaya luar biasa untuk menyongsong tantangan di masa depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Haeran Yusni.

Untuk mewujudkan reformasi birokrasi, tambah Haeran Yusni, perlu dilaksanakan tri sukses, yaitu sukses administrasi, sukses pelayanan publik dan sukses pertanggungjawabannya dan organisasi yang baik harus memiliki kekuatan sistematik, terstruktur dan hirarki.

"Diperlukan langkah-langkah bertahap, kongkrit dan realistis dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik. PMPRB ini, untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya melakukan perbaikan di lingkungan instansi pemerintah," katanya.

Dalam acara sosialisasi PMPRB yang akan berlangsung selama dua hari tersebut, dihadiri narasumber yakni, Asisten Deputi RB RI, Edy Suryanto dan Kepala Bidang Pengawasan RB RI, Raka Pamungkas. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014