Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyuplai sejumlah surat suara untuk daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Timur.
"Surat suara di Balikpapan yang dibutuhkan hanya 265 dari total 1000 surat suara yang disediakan untuk masing-masing tingkatan," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Sabtu (24/2).
Artinya, untuk surat suara khususnya surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kota Balikpapan sisa sebanyak 735.
"Di Kota Balikpapan hanya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU, sedangkan di kawasan lain ada yang lebih dari satu TPS, dan surat suara yang digunakan itu sama" tuturnya.
Thoha mengatakan untuk di Kota Balikpapan, PSU dilakukan di TPS 31 RT 22 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan.
PSU itu dilakukan lantaran ada satu pemilih yang berasal dari luar daerah dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut meski tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kondisi ini pun katanya sebagai salah satu bentuk kelalaian paripurna para petugas penyelenggara Pemilu di TPS tersebut.
"Ada 7 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pengawas TPS,seharusnya mereka memahami setiap Bimbingan Teknis (Bimtek), padahal kami ulang-ulang itu jangan sampai ada kelalaian terjadi," ujar Noor Thoha.
Dia sempat menanyakan kepada petugas di TPS 31 terkait lolosnya satu orang memiliki KTP luar Provinsi dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.
Sementara itu, saat proses kegiatan PSU terlihat dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Selain itu juga terlihat anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Surat suara di Balikpapan yang dibutuhkan hanya 265 dari total 1000 surat suara yang disediakan untuk masing-masing tingkatan," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Sabtu (24/2).
Artinya, untuk surat suara khususnya surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kota Balikpapan sisa sebanyak 735.
"Di Kota Balikpapan hanya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU, sedangkan di kawasan lain ada yang lebih dari satu TPS, dan surat suara yang digunakan itu sama" tuturnya.
Thoha mengatakan untuk di Kota Balikpapan, PSU dilakukan di TPS 31 RT 22 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan.
PSU itu dilakukan lantaran ada satu pemilih yang berasal dari luar daerah dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut meski tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kondisi ini pun katanya sebagai salah satu bentuk kelalaian paripurna para petugas penyelenggara Pemilu di TPS tersebut.
"Ada 7 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pengawas TPS,seharusnya mereka memahami setiap Bimbingan Teknis (Bimtek), padahal kami ulang-ulang itu jangan sampai ada kelalaian terjadi," ujar Noor Thoha.
Dia sempat menanyakan kepada petugas di TPS 31 terkait lolosnya satu orang memiliki KTP luar Provinsi dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.
Sementara itu, saat proses kegiatan PSU terlihat dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Selain itu juga terlihat anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024