Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Pemerintah Kota Balikpapan memberikan edukasi ke para pedagang kuliner yang berada di obyek wisata Pantai Segara Sari Pantai Manggar Balikpapan.
"Edukasi ini untuk mengupayakan transparansi harga menu makanan dan minuman yang ada di Kawasan Pantai Segara Sari Manggar," kata Kepala DPOP Balikpapan dr Cokorda Ratih Kusuma, Selasa (20/2).
Dijelaskan Ratih, DPOP Balikpapan memberikan edukasi kepada para pedagang kuliner di Pantai Manggar melalui pelatihan pelayanan prima berupa bekal terkait cara melayani wisatawan dengan baik.
"Pelatihan pelayanan prima ini dilaksanakan di akhir bulan ini. Kami sudah panggil 100 orang pedagang yang berjualan di Pantai Manggar," jelasnya.
Upaya ini dilakukan menyusul munculnya konten di media sosial, dimana ada wisatawan yang mengeluhkan harga makanan dan minuman yang berada di menu berada di luar nalar karena dianggap terlalu tinggi.
"Seperti nasi cumi Rp120 ribu, gado-gado Rp30 ribu, es kelapa Rp30 ribu, dan es teh Rp15 ribu," sebut Ratih.
Maka, dari itu DPOP Balikpapan mengingatkan para pedagang kuliner yang berada di lokasi wisata yang terletak di Balikpapan Timur itu untuk melayani dengan baik, salah satunya dengan menentukan harga makanan dan minuman yang pantas.
Menurut Ratih, pihaknya hanya bisa mengatur biaya retribusi masuk Pantai Manggar, sedangkan untuk tarif berjualan, hanya bisa memberikan imbauan berupa spanduk yang sudah dipasang di enam titik area Pantai Manggar.
"Kami juga selalu melakukan pembinaan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) ini dengan salah satunya dengan memasang spanduk bercorak kuning putih," akunya.
Spanduk itu berisikan imbauan kepada semua pengunjung atau wisatawan yang berkunjung ke Pantai Manggar untuk memastikan harga jasa seperti makanan, minuman dan penyewaan sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Selain itu, Lanjut Ratih pihaknya juga mendorong sosialisasi pedagang terkait tarif retribusi Pantai Manggar terbaru. Dengan tujuan menghindari kerugian antar pedagang mau pun pengunjung.
Adapun tarif retribusi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan yang ada saat ini, biaya retribusi masuk dan parkir di Pantai Manggar pada hari biasa untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Dewasa seharga Rp15 ribu per orang dan WNI anak Rp10 ribu per orang.
"Kemudian untuk Warga Negara Asing (WNA) Rp20 ribu per orang," jelas Ratih. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Edukasi ini untuk mengupayakan transparansi harga menu makanan dan minuman yang ada di Kawasan Pantai Segara Sari Manggar," kata Kepala DPOP Balikpapan dr Cokorda Ratih Kusuma, Selasa (20/2).
Dijelaskan Ratih, DPOP Balikpapan memberikan edukasi kepada para pedagang kuliner di Pantai Manggar melalui pelatihan pelayanan prima berupa bekal terkait cara melayani wisatawan dengan baik.
"Pelatihan pelayanan prima ini dilaksanakan di akhir bulan ini. Kami sudah panggil 100 orang pedagang yang berjualan di Pantai Manggar," jelasnya.
Upaya ini dilakukan menyusul munculnya konten di media sosial, dimana ada wisatawan yang mengeluhkan harga makanan dan minuman yang berada di menu berada di luar nalar karena dianggap terlalu tinggi.
"Seperti nasi cumi Rp120 ribu, gado-gado Rp30 ribu, es kelapa Rp30 ribu, dan es teh Rp15 ribu," sebut Ratih.
Maka, dari itu DPOP Balikpapan mengingatkan para pedagang kuliner yang berada di lokasi wisata yang terletak di Balikpapan Timur itu untuk melayani dengan baik, salah satunya dengan menentukan harga makanan dan minuman yang pantas.
Menurut Ratih, pihaknya hanya bisa mengatur biaya retribusi masuk Pantai Manggar, sedangkan untuk tarif berjualan, hanya bisa memberikan imbauan berupa spanduk yang sudah dipasang di enam titik area Pantai Manggar.
"Kami juga selalu melakukan pembinaan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) ini dengan salah satunya dengan memasang spanduk bercorak kuning putih," akunya.
Spanduk itu berisikan imbauan kepada semua pengunjung atau wisatawan yang berkunjung ke Pantai Manggar untuk memastikan harga jasa seperti makanan, minuman dan penyewaan sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Selain itu, Lanjut Ratih pihaknya juga mendorong sosialisasi pedagang terkait tarif retribusi Pantai Manggar terbaru. Dengan tujuan menghindari kerugian antar pedagang mau pun pengunjung.
Adapun tarif retribusi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan yang ada saat ini, biaya retribusi masuk dan parkir di Pantai Manggar pada hari biasa untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Dewasa seharga Rp15 ribu per orang dan WNI anak Rp10 ribu per orang.
"Kemudian untuk Warga Negara Asing (WNA) Rp20 ribu per orang," jelas Ratih. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024