Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Paser libatkan para kepala desa (Kades) untuk melakukan pendampingan pembersihan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang 11-13 Februari 2024.

"Benar, kami menyurati ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) agar meneruskan ke kepala desa untuk mendampingi penertiban APK, " kata Anggota Bawaslu Kabupaten Paser Firman di Tanah Grogot, Minggu (11/2). 

Menurut Firman, permintaan tersebut  telah  disepakati saat rapat koordinasi dengan stakeholder pemilu. 

Ia mengemukakan keterbatasan anggota Bawaslu dengan wilayah cakupan Kabupaten Paser yang cukup luas mengakibatkan perlu bantuan kepala desa. 

"Di desa ada anggota Panwaslu satu orang jadi perlu pendampingan," katanya. 

Menurut Firman, selama masa tenang, semua APK harus ditertibkan, tidak ada lagi APK terlihat atau terpasang.

Firman menjelaskan, selama kampanye Bawaslu Kabupaten Paser menangani enam laporan pelanggaran pemilu selama kampanye. 

"Satu laporan dari pihak lain dan lima temuan dari Bawaslu," katanya.

Ia membeberkan sebagian besar adalah pelanggaran administrasi seperti tidak ada pemberitahuan ketika mengadakan kegiatan kampanye. 

Pelanggaran lainnya, adalah ikut sertanya kepala desa berkampanye. 

"Rekomendasi pelanggaran kades berkampanye sudah diteruskan, instansi yang berwenang yang memberikan sanksi," katanya. 

Sementara satu laporan masuk pidana pemilu yaitu mengenakan atribut  partai lain saat salah satu partai kampanye. 

"Pengaduan dari partai yang sedang berkampanye karena ada seorang peserta kampanye yang mengenakan atribut partai lain , sudah ditangani  pihak penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu, hasilnya tidak terbukti unsur pidananya, " kata Firman. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024