Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu, menuntut kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.
 
Koordinator aksi Yohanes Breakhmen di Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa para pengemudi taksi online merasa dirugikan karena tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan SK Gubernur yang sudah diterbitkan sejak September 2023.
 
"Kami menuntut semua aplikator mematuhi SK Gubernur Kaltim tentang penyesuaian tarif. Namun sampai hari ini belum ada kenaikan tarif. Yang kasihan driver taksi online, tarifnya tidak disesuaikan," ujarnya.
 
Menurut Yohanes, para pengemudi taksi online sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak-pihak terkait, baik aplikator, pemerintah provinsi, maupun DPRD Kaltim, namun belum ada hasil yang memuaskan.
 
"Kami sudah capek. Kami sudah hampir lima bulan berjuang untuk mendapatkan hak kami. Kami sudah demo berkali-kali, kami sudah datang ke aplikator, kami sudah mediasi ke pemerintah, tapi sampai detik ini masih harapan palsu. Aplikasi kami itu tidak berubah harga. Kami merasa dipermainkan," tuturnya.
 
Yohanes menambahkan bahwa para pengemudi taksi online tidak akan berhenti beraksi sampai tuntutan mereka dipenuhi. Ia juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada tanggapan dari pemerintah dan aplikator.
 
"Kami akan terus berjuang sampai ada kepastian hukum. Kami tidak mau lagi ada surat-surat atau panggilan-panggilan yang tidak jelas. Kami minta pemerintah dan aplikator bertanggung jawab atas nasib kami," tegasnya.
 
SK Gubernur Kaltim yang menjadi acuan para pengemudi ojek online tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp 5.000/km dan tarif batas atas Rp7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim. SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.
 
Namun hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Misalnya, Maxim Rp4.700/km, Gojek Rp6.000 (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp5.250/km (paket hemat) atau Rp6.000/km (reguler). Selain itu, pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024