Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendapatan Kota Samarinda, bersama Satpol PP dan Wasbang, menggelar operasi yustisi terhadap perusahaan yang menunggak pajak.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Pendapatan Kota Samarinda Jasmin, Rabu mengatakan, menyita sedikitnya lima Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak (WP) karena dianggap belum menyelesaikan tunggakan pajak pada tahun dan bulan tertentu.

Pada operasi yustisi penunggak pajak itu, tim gabungan juga menempelkan stiker bertuliskan "Wajib pajak ini belum menyelesaikan kewajibannya alias belum bayar pajak di pintu masuk tempat usaha Wajib Pajak.

"Aksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada WP yang selalu ingkar untuk menyelesaikan tunggakan pajak apabila dapat surat pemberitahuan dari Dispenda," ungkap Jasmin.

Dari 26 objek pajak yang menjadi sasaran operasi yustisi itu, tidak semua lokasi wajib pajak didatangi namun menurut Jasmin, kegiatan itu menuai hasil yang positif.

"Buktinya, dari lima WP yang KTP nya kami tahan sebagai jaminan, hari ini juga (Rabu) mereka langsung menyelesaikan tunggakan pajak dengan mendatangai langsung kantor Dispenda," kata Jasmin.

Kebanyakan dari target yang menunggak itu lanjut Jasmin yakni pajak reklame dan dari 26 objek pajak tersebut ada tunggakan sebesar Rp111 juta yang harus diselesaikan oleh WP.

"Walaupun operasi ini hanya berlangsung selama satu hari namun kami juga berhasil menemukan tunggakan pajak untuk Hotel Tepian di Jalan Pahlawan dan Hotel Menara Gading di Jalan Sulawesi," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Penagihan Dispenda Mukhlis, mengutarakan, operasi yustisi itu dilakukan setiap bulan.

"Langkah ini sebagai strategi ampuh untuk mengingatkan WP, karena dari hasil yustisi hari ini (Rabu) saja telah terkumpul Rp30 juta terhadap tunggakan pajak yang langsung dibayar WP melalui loket Dispenda, sisanya mereka janji besok (Kamis) untuk menyelesaikan," ungkap Mukhlis.

Ia berharap kesadaran masyarakat agar membayar pajak karena hasil dari pajak tersebut juga pada intinya untuk meningkatkan fasilitas umum yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014