Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap 331 perkara narkoba sepanjang 2023, dengan jumlah tersangka mencapai 467 orang.
 
"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Samarinda, dengan melakukan berbagai operasi dan pengembangan kasus," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada silaturahmi akhir tahun bersama insan pers di Gedung Mapolresta Samarinda, Jumat.
 
Salah satu gebrakan itu adalah pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.787 butir pada Juli, sebagai kasus terbesar sepanjang 2023.
 
Polresta Samarinda juga menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.261 gram bruto pada November, dan narkotika jenis ganja seberat 173,29 gram bruto pada Maret.
 
"Jika ditotal, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.438,23 gram bruto. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.680 butir, dan narkotika jenis ganja seberat 202,06 gram bruto sepanjang 2023," ujarnya.

Baca juga: Polresta Samarinda ungkap kasus narkoba di hotel
 
Dari total pengungkapan kasus tersebut, Ary menyebut terjadi penurunan jumlah barang bukti yang diamankan untuk narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Pengungkapan kasus pada 2022, terdapat total 27.842,33 gram bruto sabu-sabu yang diamankan dan 6.189,07 gram bruto ganja yang disita.
 
"Namun, kami juga melihat adanya peningkatan untuk narkotika jenis ekstasi, yang tahun lalu hanya sebanyak 226 butir," katanya.
 
Selain barang haram tersebut, Polresta Samarinda juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan, alat hisap, uang tunai, ponsel, kendaraan bermotor roda dua, dan kendaraan roda empat.
 
Ary Fadli mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), yang telah berjibaku memberantas narkoba.
 
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami berharap, kerjasama itu dapat terus terjalin, agar Samarinda bebas dari narkoba," tutur Ary Fadli.

Baca juga: Kepolisian Samarinda tangkap pengedar sabu-sabu senilai Rp100 juta

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023