Sebanyak 24 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan mendapat remisi khusus (RK I) pada perayaan Natal tahun 2023.

"24 WBP  itu merupakan usulan kami dari Lapas Kelas II A Balikpapan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan semua diterima,"  kata Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan Pujiono Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Adapun 24 orang WBP itu, masing-masing 19 orang mendapat remisi 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat 2 bulan.

"Sedangkan untuk RK II di Tahun 2023 untuk Lapas Kelas II A Balikpapan terhitung nihil," tutur Pujiono.

Ia menjelaskan, jumlah WBP di Lapas Kelas II A Balikpapan berjumlah 762 orang, mayoritas di huni oleh kasus Narkotika serta kasus kriminal.

Menurutnya pada perayaan Natal Tahun 2023 terdapat 26 orang Warga Binaan Lapas Kelas II A Balikpapan yang merayakan Natal dengan penuh hikmat dan rasa syukur.

"Dari 26 WBP yang beragama Nasrani ada dua yang tidak bisa kami usulkan, yang satu masih menjalani subsider dan satu lagi WBP pindahan dan belum diusulkan dari Lapas sebelumnya," katanya.

Lanjut Pujiono, pemberian remisi  tersebut sudah berdasarkan surat dari Kemenkumham yang memberikan remisi kepada 15.922 narapidana yang beragama Nasrani di seluruh Indonesia.

"Sehingga untuk penyerahan remisi ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia," jelasnya.

Dikemukakannya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada WBP yang telah memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, serta sebagai wujud komitmen Kemenkumham dalam mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif.

"Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WPB untuk menjalani sisa masa pidana dengan sebaik-baiknya," ujar Pujiono
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023