Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menegaskan, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada umumnya banyak dialami anak-anak di bawah umur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan, AKP Edy Haruna di Nunukan, Senin mengimbau kepada orangtua untuk tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motornya sendiri karena pada umumnya rentan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.

Ia mengungkapkan, lakalantas di Kabupaten Nunukan kebanyakan disebabkan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) dan helm pengaman.

"Kami dari kepolisian mengimbau kepada orangtua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur seperti anak SMP untuk mengendarai sepeda motornya sendiri," harap dia.

Edy Haruna juga meminta kepada pemilik kendaraan agar melengkapi diri dan kendaraannya dengan surat-surat resmi seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta kelengkapan lainnya seperti kaca spion, lampu weser dan lain-lainnya.

Lakalantas di daerah itu pada umumnya disebabkan oleh "human error" atau pengendaran sendiri karena kelalaian pada saat mengendarai kendaraannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah sangat jelas dengan tegas menyatakan bahwa pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap baik bagi dirinya maupun kendaraan akan dikenakan sanksi berupa tilang.

"Jadi banyak kasus lakalantas di Kabupaten Nunukan ini dialami oleh anak-anak di bawah umur. Misalnya baru-baru ini seorang anak (murid) SD baru berumur 11 tahun yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia," ujar dia.

Ia menegaskan, anak-anak di bawah umur semestinya dilindungi oleh orangtuanya dengan cara tidak memberikan kendaraan untuk digunakan sendiri tetapi harus dipantau dan diawasi terutama saat ke sekolah.

Langkah antisipasi yang dilaksanakan aparat kepolisian setempat untuk meminimalisir lakalantas dikalangan murid-murid sekolah adalah dengan mendatangi sekolah-sekolah memberikan penyuluhan atau sosialisasi peraturan lalu lintas. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014