Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menilai soal Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang belum ditahan bukan merupakan tidak menjadi persoalan, karena yang terpenting adalah kasus tersebut harus tuntas.
Menurut Listyo hal paling utama dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo itu ialah bagaimana perkara dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
"Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting (adalah) bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo usai menghadiri penandatanganan Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi KPK-Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Listyo percaya bahwa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pasti telah mempertimbangkan segala aspek dalam memutuskan untuk tidak menahan Firli.
Dia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum yang ditangani oleh Korps Bhayangkara tersebut.
Baca juga: KPK batal beri bantuan hukum untuk Firli Bahuri
"Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya, penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," jelas Listyo.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri, Jumat (1/12), usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan alasan belum ditahannya Firli Bahuri itu karena penyidik belum merasa perlu.
"Belum diperlukan (penahanan)," kata Arief.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Jumat, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan Firli keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Baca juga: Ketua sementara KPK: Firli tidak perlu berkantor di KPK
Arief mengatakan setelah pemeriksaan tersebut, penyidik gabungan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli.
"Akan dievaluasi oleh tim penyidik," kata Arief.
Firli Bahuri diperiksa dengan diberi 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, dan penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik Polri juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset yang dimiliki.
Baca juga: Ketua KPK ajukan pra-peradilan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Menurut Listyo hal paling utama dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo itu ialah bagaimana perkara dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
"Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting (adalah) bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo usai menghadiri penandatanganan Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi KPK-Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Listyo percaya bahwa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pasti telah mempertimbangkan segala aspek dalam memutuskan untuk tidak menahan Firli.
Dia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum yang ditangani oleh Korps Bhayangkara tersebut.
Baca juga: KPK batal beri bantuan hukum untuk Firli Bahuri
"Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya, penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," jelas Listyo.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri, Jumat (1/12), usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan alasan belum ditahannya Firli Bahuri itu karena penyidik belum merasa perlu.
"Belum diperlukan (penahanan)," kata Arief.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Jumat, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan Firli keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Baca juga: Ketua sementara KPK: Firli tidak perlu berkantor di KPK
Arief mengatakan setelah pemeriksaan tersebut, penyidik gabungan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli.
"Akan dievaluasi oleh tim penyidik," kata Arief.
Firli Bahuri diperiksa dengan diberi 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, dan penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik Polri juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset yang dimiliki.
Baca juga: Ketua KPK ajukan pra-peradilan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023