Belanja modal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, dialokasikan senilai Rp4,7 triliun dari total RAPBD tahun depan yang diproyeksi mencapai Rp12,62 triliun. 

"Belanja modal yang sebesar Rp4,7 triliun itu antara lain untuk pengadaan aset tetap dan aset lainnya," kata Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kukar di Tenggarong, Selasa.

Pengadaan aset tetap dan aset lainnya itu antara lain berupa belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal untuk jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya.

Adapun RAPBD 2024 Kukar sebesar Rp12,62 triliun, lanjut Rendi, berasal dari pendapatan transfer yang merupakan kebijakan pemerintah sebesar Rp11,78 triliun, terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat Rp10,98 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp803,08 miliar yang berasal dari dana bagi hasil pajak.

Baca juga: APBD Balikpapan 2024 dipatok Rp3,3 triliun

"Transfer dari pemerintah pusat Rp10,98 triliun itu terdiri atas dana bagi hasil (DBH) baik yang bersifat umum (DBH Pajak, SDA dan Sawit) dan yang bersifat khusus (DAK), dana desa (DD), serta insentif fiskal," katanya. 

Ada pula pemasukan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp838,34 miliar, terdiri atas pajak daerah sebesar Rp160 miliar, retribusi daerah Rp7,54 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp32 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp638,8 miliar.

Rendi mengatakan alokasi target untuk belanja daerah mencapai Rp13,24 triliun, antara lain belanja operasi sebesar Rp7,54 triliun.

"Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain terdiri atas belanja pegawai Rp3,21 triliun," katanya. 

Kemudian, terdapat pula belanja barang dan jasa sebesar Rp4,06 triliun, antara lain dialokasikan untuk belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata, didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD sesuai standar kebutuhan yang ditetapkan kepala daerah.

Baca juga: DPRD Paser sahkan APBD 2024 sebesar Rp4,1 triliun

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023