Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk jadi regulasi.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
RUU ITE tersebut merupakan revisi kedua yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI dan kini naskah RUU ITE telah disetujui agar dapat segera dijadikan Undang-Undang.
Pembahasan RUU ITE kali ini telah berlangsung sejak April 2023 sebanyak 14 kali untuk membahas Daftar Internalisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari tujuh DIM berupa usulan bersifat tetap, tujuh DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi. Ada juga 16 DIM berupa usulan baru dari fraksi serta 26 DIM berupa DIM penjelasan.
Baca juga: Dewan Media Sosial diusulkan untuk kepantasan konten digital
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
Sebagai perwakilan dari Pemerintah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengapresiasi kerja sama selama delapan bulan terakhir antara Pemerintah dan Komisi I DPR RI yang dengan cepat merampungkan RUU ITE.
"Atas segala perhatian dan kerja sama dari pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih. Semoga RUU Perubahan Kedua UU ITE dapat berguna bagi kemajuan bangsa, menjadi dharma bakti untuk nusa dan bangsa, serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua," ujar Budi.
Untuk mengesahkan persetujuan tersebut, rapat kerja itu ditutup dengan penandatanganan dari perwakilan masing-masing partai Komisi I DPR RI dan juga Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca juga: Pengguna medsos Samarinda diajak pahami UU ITE
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
RUU ITE tersebut merupakan revisi kedua yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI dan kini naskah RUU ITE telah disetujui agar dapat segera dijadikan Undang-Undang.
Pembahasan RUU ITE kali ini telah berlangsung sejak April 2023 sebanyak 14 kali untuk membahas Daftar Internalisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari tujuh DIM berupa usulan bersifat tetap, tujuh DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi. Ada juga 16 DIM berupa usulan baru dari fraksi serta 26 DIM berupa DIM penjelasan.
Baca juga: Dewan Media Sosial diusulkan untuk kepantasan konten digital
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
Sebagai perwakilan dari Pemerintah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengapresiasi kerja sama selama delapan bulan terakhir antara Pemerintah dan Komisi I DPR RI yang dengan cepat merampungkan RUU ITE.
"Atas segala perhatian dan kerja sama dari pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih. Semoga RUU Perubahan Kedua UU ITE dapat berguna bagi kemajuan bangsa, menjadi dharma bakti untuk nusa dan bangsa, serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua," ujar Budi.
Untuk mengesahkan persetujuan tersebut, rapat kerja itu ditutup dengan penandatanganan dari perwakilan masing-masing partai Komisi I DPR RI dan juga Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca juga: Pengguna medsos Samarinda diajak pahami UU ITE
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023