Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Undang-Undang No. 20 Tahun  2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara harus terus diikuti dengan peran aktif Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun. Politikus Partai Golkar ini mengatakan institusi terkait harus lebih memfokuskan diri dan mengoptimalkan pemetaan  batas-batas wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kalimantan Utara.

"Demikian juga batas-batas wilayah antarkabupaten, dan batas kabupaten dengan kota," kata Syahrun.

Hal itu menurutnya sangat penting karena menyangkut kependudukan, nilai-nilai ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga di kemudian hari tidak ada gesekan-gesekan masyarakat yang berkenaan dengan batas wilayah.

Tak hanya itu, isu-isu lain yang cukup strategis adalah menyangkut rencana pemekaran daerah-daerah baru di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pemekaran yang dipahami sebagai instrumen menyejahterakan dan mendekatkan penyelenggara kekuasaan dengan masyarakat perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh, terutama aspek kelayakan dengan tetap menghormati aspek aspirasi yang berkembang.

Seperti diketahui saat ini  terdapat 4 daerah yang diusulkan untuk dilakukan pemekaran. Yaitu Kota Sebatik, pemekaran dari Kabupaten Nunukan.  Pemekaran wilayah diinginkan bukan saja oleh masyarakat setempat, tetapi juga oleh pemerintah.

“Karena merupakan kawasan strategis, dari sektor keamanan dan pertahanan. Namun belum masuk dalam daftar lampiran RUU yang sedang dibahas Komisi II DPR RI," sebutnya.

Selain itu Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Berau Pesisir Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Berau yang sekarang ini telah masuk dalam RUU untuk pembentukan 65 DOB Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Begitu pula Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan, pemekaran dari Kabupaten Paser. “Namun calon Kabupaten Paser Selatan masih dalam proses tahapan administratif di DPRD Provinsi Kalimantan Timur,"  ungkapnya.

Yang terakhir Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Paser Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Paser.

"Untuk DOB Kabupaten Berau Pesisir Selatan, proses legitimasi pada tingkat provinsi telah selesai. Namun  perlu mendapatkan perhatian kita bersama adalah DOB Kabupaten Paser Selatan dan DOB Kabupaten Paser Tengah. Karena kedua DOB ini masih bersengketa masalah kewilayahan. Hal ini harus diselesaikan secara serius sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berujung pada inkondusifitas," urai Syahrun.

Sehingga untuk  mempercepat laju pembangunan kepada DOB yang baru terbentuk seperti Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu, hendaknya provinsi induk dan kabupaten induk mempercepat realisasi penyerahan aset yang telah dipersyaratkan, sehingga arah kebijakan pembangunan dari DOB tersebut cepat terlaksana. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014