Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dalam acara silaturahmi dengan insan pers di Kaltim, menyinggung sejumlah isu yang menjadi perhatiannya seperti antrean dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), aset tidur milik daerah, dan lahan SD Margarahayu di Kutai Kartanegara yang diambil alih pertambangan.
Akmal Malik, di Samarinda, Jumat, mengatakan pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait penyelesaian antrean BBM di Kaltim.
Dia mengatakan antrean BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berarti ada peningkatan aktivitas ekonomi di Kaltim. Dampaknya, peningkatan permintaan BBM yang memadai.
Dia mengatakan antrean BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berarti ada peningkatan aktivitas ekonomi di Kaltim. Dampaknya, peningkatan permintaan BBM yang memadai.
"Kami berencana ke Pertamina pusat untuk membahas seperti apa solusinya," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim apresiasi peran media sebagai mitra strategis
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim apresiasi peran media sebagai mitra strategis
Akmal menawarkan program seleksi nasional untuk semua kontraktor yang membawa kendaraan operasional ke Kaltim. Mereka mengerjakan proyek besar dengan aktivitas tinggi, sedangkan distribusi BBM tidak bertambah.
"Hal itu sebenarnya sudah diakui pihak Pertamina. Nah itu yang mau kami bicarakan," ucap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Terkait aset tidur, Pemprov Kaltim akan menginventarisasi dan mengoptimalkan aset-aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti lahan 200 hektare di Palaran Samarinda yang bisa digunakan untuk perkebunan atau industri.
Baca juga: Pj Gubernur minta OJK jaga perbankan Kaltim tetap sehat
Baca juga: Pj Gubernur minta OJK jaga perbankan Kaltim tetap sehat
Kemudian persoalan SD Margarahayu, di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang dicaplok industri pertambangan, Akmal Malik izin usaha pertambangan di lokasi itu akan dipastikan kembali.
Kewenangan terkait bangunan sekolah dasar, menurutnya, ada di kabupaten setempat sehingga pemerintah provinsi tidak bisa campur tangan secara langsung.
Kewenangan terkait bangunan sekolah dasar, menurutnya, ada di kabupaten setempat sehingga pemerintah provinsi tidak bisa campur tangan secara langsung.
"Kalau tidak ada izinnya (penambang), kami akan tindak tegas. Kami tidak akan biarkan ada yang merusak lingkungan dan pendidikan di Kaltim," katanya. (Adv/Diskominfo Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023