Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser terus memantau keberadaan orang asing maupun tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser.
"Pemantauan ini untuk memastikan keberadaan mereka tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu stabilitas daerah, " kata Kepala Bakesbangpol Paser, Nonding, di Tanah Grogot , Selasa (14/11).
Dia mengatakan sesuai data yang dimiliki Kesbangpol Paser, di Kabupaten Paser saat ini terdapat 16 orang tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan.
Lanjut Nonding, di Kabupaten Paser sering didatangi orang asing yang melaksanakan kegiatan di bidang keagamaan, penelitian maupun di bidang seni.
"Kehadiran mereka memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan ada kegiatan lain yang bisa mengganggu stabilitas nasional dan daerah," katanya.
Untuk memantau keberadaan orang asing ini, kata Nonding, pemerintah daerah telah membentuk tim pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing ( Timpora).
Anggotanya antara lain Bakesbangpol, Kodim, Kejaksaan, Kepolisian dan perangkat daerah terkait.
Lanjutnya untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang mempekerjakan atau menggunakan jasa tenaga orang asing Bakesbangpol Paser mengundang mereka dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pengawasan Orang Asing bertempat di Ruang Rapat Sadurangas Kantor Bupati Paser, Senin (13/11).
" Kegiatan sosialisasi juga bertujuan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing," ujar Nonding.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Pemantauan ini untuk memastikan keberadaan mereka tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu stabilitas daerah, " kata Kepala Bakesbangpol Paser, Nonding, di Tanah Grogot , Selasa (14/11).
Dia mengatakan sesuai data yang dimiliki Kesbangpol Paser, di Kabupaten Paser saat ini terdapat 16 orang tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan.
Lanjut Nonding, di Kabupaten Paser sering didatangi orang asing yang melaksanakan kegiatan di bidang keagamaan, penelitian maupun di bidang seni.
"Kehadiran mereka memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan ada kegiatan lain yang bisa mengganggu stabilitas nasional dan daerah," katanya.
Untuk memantau keberadaan orang asing ini, kata Nonding, pemerintah daerah telah membentuk tim pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing ( Timpora).
Anggotanya antara lain Bakesbangpol, Kodim, Kejaksaan, Kepolisian dan perangkat daerah terkait.
Lanjutnya untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang mempekerjakan atau menggunakan jasa tenaga orang asing Bakesbangpol Paser mengundang mereka dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pengawasan Orang Asing bertempat di Ruang Rapat Sadurangas Kantor Bupati Paser, Senin (13/11).
" Kegiatan sosialisasi juga bertujuan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing," ujar Nonding.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023