Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapat nilai 96,5 dengan kriteria istimewa dan menjadi sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam,.Jumat, memberikan nilai dengan predikat istimewa menetapkan desa antikorupsi Desa Tengin Baru.
 
Desa Tengin Baru, lanjut dia, menjadi salah satu desa percontohan sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur, lanjut dia, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
"Desa itu pantas menjadi desa antikorupsi karena merupakan desa penuh inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Basri.
 
Sebelum ditetapkan menjadi desa antikorupsi tim KPK RI melakukan penilaian terhadap Desa Tengin Baru, yang terdiri dari lima indikator.
 
Indikatornya antara lain, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
 
Indikator tersebut, menurut Basri, harus dipenuhi oleh suatu desa, untuk bisa terpilih menjadi desa antikorupsi.
 
Bentuk penilaian dengan presentasi yang dilanjutkan dengan tanya jawab, kemudian pengecekan dokumen fisik, dan terakhir melakukan kunjungan lokasi yang dipilih langsung sebagai desa antikorupsi.
 
Diharapkan kriteria penilaian istimewa tersebut bisa terus ditingkatkan dan diterapkan pada kehidupan bermasyarakat di Desa Tengin Baru.
 
Pencapaian prestasi sebagai desa antikorupsi, kata Kepala Desa Tengin Baru Junaidin, merupakan kerja keras seluruh elemen masyarakat untuk memerangi tindak pidana korupsi.
 
"Semoga komitmen bersama ini bisa terus dijaga dan dilanjutkan dan ke depan dapat terus ditingkatkan sesuai diharapkan oleh KPK RI," ujarnya.(Adv)
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023