Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menetapkan dua titik menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) untuk kelancaran bagi pengguna jalan di kawasan tersebut.

“Kedua titik  yang menjadi kawasan tertib lalu lintas itu adalah kawasan Jalan Ruhui Rahayu dan Jalan Jendral Sudirman,” kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Adward Sekenda Putra di Balikpapan, Rabu.

Ia menjelaskan untuk kawasan jalan Ruhui Rahayu dari simpang Balikpapan Baru sampai dengan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME).

Sedangkan untuk kawasan  Jalan Jendral Sudirman mulai dari simpang Plaza Balikpapan hingga simpang Kantor Imigrasi Balikpapan.

Menurutnya ditetapkannya  KTL  itu lebih fokus untuk permasalahan parkir liar, dalam hal ini telah diatur untuk dilarang parkir mulai pukul 06.00 hingga 09.00 Wita. Kemudian untuk sore mulai pukul 16.00 - 18.00 Wita.

“Jika melanggar aturan itu maka akan  jatuhi sanksi, namun sanksi akan diterapkan mulai tahun 2024 mendatang,” katanya.

Lanjutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait KTL masih  dalam penyusunan dan diajukan untuk tahun 2024.

Adapun sanksi bagi pelanggaran yaitu  mulai dari denda hingga mencapai Rp500 ribu seperti yang diterapkan di Jakarta.  Kemudian sanksi penguncian ban kendaraan seperti yang diterapkan untuk zona toleransi oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan.

“Bisa juga ban dikempesi  hingga diderek kemudian ditaruh di tempat penampungan kendaraan hasil lelang,” ujarnya.

Adward  yang  biasa disapa Edo menuturkan bahwa Dinas Perhubungan Balikpapan saat ini sudah  memiliki tiga unit mobil derek.

Dia menyebutkan dengan tiga unit mobil derek untuk kebutuhan dua titik KTL dirasa sudah cukup.  Tetapi rencananya pada tahun depan jumlah KTL bakal bertambah menjadi tiga titik dengan diterapkannya di Jalan Tjutjup Suparna.

Menurutnya selama penerapan KTL ,  Dishub Balikpapan  giat melakukan patroli di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTL.

“Untuk saat ini kami dari Dishub masih tahap sosialisasi, kami memasang spanduk terkait KTL di kawasan KTL,” ujarnya.

Adward  menuturkan selama tahap sosialisasi juga diberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar kendati tidak begitu berat.

“Untuk sekarang  jika kami melihat ada yang melanggar, kami terapkan untuk menegur, tapi kalau tidak ada ada pengendaranya kami pasang stiker,” pungkasnya.(Adv)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023