Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi penyebaran berita bohong atau hoaks menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim Irene Yurianti menjelaskan hadirnya internet dan perkembangan media sosial mendorong kemudahan komunikasi politik dan penyediaan informasi politik secara cepat dan tepat serta punya dampak yang besar.

Namun sayangnya dampak yang ditimbulkan dari penyebaran informasi yang cepat tersebut tidak semua positif, karena bisa jadi tujuan informasi yang beredar untuk membuat kegaduhan khususnya menyambut pesta demokrasi di Indonesia.

"Peningkatan pengguna internet Indonesia menjadikan media sosial sebagai sarana paling efektif untuk menyalurkan pendapat warganet, dan kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat kegaduhan khususnya menjelang tahun politik," kata Irene pada dialog peran media sosial dalam mendukung proses demokrasi pemilu 2024, di Samarinda, Kamis.

Irene mengingatkan bahwa informasi palsu (hoaks) dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial dan berpotensi mempengaruhi pandangan masyarakat dan situasi politik.

Baca juga: Satgas Antihoaks Kominfo lebih intensif jelang Pemilu 2024

Untuk menghindari penyebaran hoaks yang merugikan, Irene meminta kepada masyarakat untuk melakukan saring sebelum sharing atau dengan istihah S3 yakni menyaring dulu informasi yang diterima sebelum diteruskan kepada rekan atau sejawatnya.

"Kami berharap masyarakat semakin selektif saat menerima informasi dari WhatsApp maupun media sosial lainnya, semuanya harus dikaji dulu kebenarannya, "tegas Irene Yurianti.

Irene mengungkapkan semua lapisan masyarakat mempunyai peran penting untuk menangkal sebaran berita bohong dan menyesatkan, karena itu telah membantu pemerintah dalam menciptakan suasana damai di negeri ini.

" Sebagai upaya penangkalan hoaks masyarakat harus terliterasi secara digital atau melek teknologi, jadi harus banyak informasi yang diserap untuk data pembanding," jelasnya.

Ia mengatakan masyarakat yang mampu menyaring informasi dengan benar dapat secara signifikan membantu mengatasi penyebaran hoaks dan disinformasi.

Baca juga: Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks dalam pemilu

Selain itu, pemerintah telah mengambil langkah dalam hal regulasi dengan membentuk Undang-Undang ITE sebagai upaya mencegah kejahatan yang dilakukan melalui internet. Informasi yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi.

Menurut Irene, isu negatif seperti hoaks merupakan ancaman yang harus segera diatasi, karena jika dibiarkan, mereka dapat tumbuh dan merugikan masyarakat.

Dia juga mencatat bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah mengaktifkan mesin AIS yang bertugas melacak hoaks dan konten negatif di internet.

Mesin AIS bekerja dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jutaan tautan yang mengandung konten negatif dan hasil pemantauan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran akses, penonaktifan konten, serta pengiriman ke instansi terkait. (Adv/Diskominfo Kaltim)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023