Balikpapan, (ANTARA Kaltim) - DPRD Balikpapan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa (mengaudit) secara khusus semua dokumen dan fakta mengenai pengadaan kapal feri cepat (KFC).
"Kami rekomendasikan kepada Pemkot untuk segera meminta BPK mengaudit segala hal yang berkenaan dengan KFC, terutama laporan keuangannya," kata Tohari Aziz, Ketua Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (Pansus LHP) DPRD Balikpapan di Balikpapan, Kamis.
Menurut Aziz, rekomendasi juga menyebutkan agar Pemkot segera menindaklanjuti secara hukum jika ada temuan kerugian negara atas penggunaan anggaran daerah dalam hal ini uang negara yang digunakan untuk membeli kapal tersebut.
"Tentu itu setelah ada hasil audit BPK," ujar Aziz.
Ketua DPC PDI Perjuangan ini juga menyebutkan bahwa jangan sampai hanya karena pemerintahan sudah berganti maka kasusnya ditutup dan tidak diteruskan.
Kasus pengadaan kapal feri cepat ini sudah berlangsung selama 12 tahun. Awalnya adalah kapal feri cepat yang sudah dibeli ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Kapal itu malah kemudian rusak, tidak pernah diperbaiki, dan akhirnya mangkrak serta terakhir terlihat di dermaga milik PT Galangan Benua Kariangau di Kariangau, Balikpapan Barat.
Padahal, untuk pembelian kapal senilai Rp8,6 miliar tersebut, Pemkot Balikpapan menyisihkan dana dari APBD dan berpatungan dengan Kabupaten Paser, Bontang, dan Kutai Timur. Pengadaan itu juga melibatkan perusahaan bernama PT Bintang Kaltim Transport (BKT).
Menurut dia, Pemkot Balikpapan juga menyetor dana tambahan Rp500 juta untuk pembuatan akte pendirian perusahaan.
Namun demikian, Aziz menambahkan, BKT tidak pernah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga tidak memiliki aspek-aspek legalitas sebuah perusahaan.
"Itu jadi perusahaan bodong dengan hanya punya akta pendirian dan akta notaris," ujar Tohari Aziz. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Kami rekomendasikan kepada Pemkot untuk segera meminta BPK mengaudit segala hal yang berkenaan dengan KFC, terutama laporan keuangannya," kata Tohari Aziz, Ketua Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (Pansus LHP) DPRD Balikpapan di Balikpapan, Kamis.
Menurut Aziz, rekomendasi juga menyebutkan agar Pemkot segera menindaklanjuti secara hukum jika ada temuan kerugian negara atas penggunaan anggaran daerah dalam hal ini uang negara yang digunakan untuk membeli kapal tersebut.
"Tentu itu setelah ada hasil audit BPK," ujar Aziz.
Ketua DPC PDI Perjuangan ini juga menyebutkan bahwa jangan sampai hanya karena pemerintahan sudah berganti maka kasusnya ditutup dan tidak diteruskan.
Kasus pengadaan kapal feri cepat ini sudah berlangsung selama 12 tahun. Awalnya adalah kapal feri cepat yang sudah dibeli ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Kapal itu malah kemudian rusak, tidak pernah diperbaiki, dan akhirnya mangkrak serta terakhir terlihat di dermaga milik PT Galangan Benua Kariangau di Kariangau, Balikpapan Barat.
Padahal, untuk pembelian kapal senilai Rp8,6 miliar tersebut, Pemkot Balikpapan menyisihkan dana dari APBD dan berpatungan dengan Kabupaten Paser, Bontang, dan Kutai Timur. Pengadaan itu juga melibatkan perusahaan bernama PT Bintang Kaltim Transport (BKT).
Menurut dia, Pemkot Balikpapan juga menyetor dana tambahan Rp500 juta untuk pembuatan akte pendirian perusahaan.
Namun demikian, Aziz menambahkan, BKT tidak pernah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga tidak memiliki aspek-aspek legalitas sebuah perusahaan.
"Itu jadi perusahaan bodong dengan hanya punya akta pendirian dan akta notaris," ujar Tohari Aziz. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014