DPRD  Paser  melalui gabungan komisi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penyampaian aspirasi kelompok pedagang  terkait  pemindahan mereka di lokasi bangunan baru di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Senin (23/10).  

Rapat ini dipimpin Basri Mansur, Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser dan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Dalam rapat itu, para pedagang yang saat ini menempati lokasi sementara (penampungan) bisa terakomodir di lapak bangunan baru Pasar Induk Penyembolum Senaken. Mereka adalah pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar beberapa waktu lalu.

“Kami minta pemerintah daerah, dalam hal  ini  Disperindagkop agar transparan terkait  rencana relokasi pedagang, karena jika tidak transparan akan menimbulkan masalah baru, berikan penjelasan apa saja syarat untuk bisa menempati bangunan baru,” kata Basri.

Selain transparan, Basri juga meminta Disperindagkop melakukan verifikasi ulang  terhadap data  pedagang yang akan direlokasi.  

“Data pedagang harus  akurat, di data ulang, apakah sesuai dengan data pedagang yang sebelumnya menjadi korban kebakaran pasar beberapa waktu lalu, dan perlu diingat satu pedagang hanya bisa mendapatkan satu lapak, " katanya.

Lanjut Basri, pada saat penempatan lokasi, sesuaikan dengan jenis usahanya.

Menanggapi aspirasi pedagang, Kepala Disperindagkop UKM Yusuf menjelaskan bahwa saat ini relokasi diprioritaskan kepada pedagang yang memenuhi empat kriteria yang telah ditentukan.

"Untuk penataan ulang sudah kami bentuk tim penertiban pasar untuk wilayah Senaken dan Kandilo," kata Yusuf.

Empat kriteria yang dimaksud, kata dia, antara lain, pedagang tersebut mempunyai Hak Guna Pakai (HGP), masuk dalam database pedagang Pasar Penyembolum Senaken, kios atau pedagang tersebut buka dan aktif, serta tidak mempunyai tunggakan retribusi.

"Pada tahap awal, ada 30 pedagang yang lulus verifikasi, kemudian verifikasi ulang dengan kriteria baru ada 20 pedagang," kata Yusuf.

Ia menjelaskan verifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan seperti jual beli kios dan sewa menyewa.

"Dengan mempertimbangkan banyak pedagang yang belum terjaring, kami ringankan kriterianya dengan menghilangkan kriteria tidak punya tunggakan retribusi," jelasnya.

Yusuf menegaskan bahwa semua pedagang di Pasar Senaken akan di akomodir seluruhnya secara bertahap sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

"Semua pedagang di Pasar Senaken akan diakomodir secara bertahap," pungkasnya. (ADV)

Pewarta: R. Wartono/Mekka

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023