Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp2 miliar dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat dengan tersangka berinisial F.
"F disangka melakukan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu.
Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem melanjutkan, sebelumnya tersangka merupakan narapidana narkotika dengan masa hukuman penjara 10 tahun, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.
Saat menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, tersangka tetap dapat menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi/inex dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam rutan sejak tahun 2020 sampai 2023.
Selanjutnya uang hasil penjualan narkotika tersebut, dikirimkan oleh tersangka baik ke rekening bank atas nama tersangka maupun rekening atas nama orang lain.
"Uang hasil penjualan narkotika kemudian digunakan tersangka untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti tanah dan kendaraan bermotor, tujuannya adalah untuk menyamarkan asal usul uang," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh penyidik BNNP Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di tahap dua ini adalah uang tunai senilai Rp1 miliar, ada pula uang tunai Rp1,07 miliar.
Kemudian dua kartu ATM, satu buku rekening, satu unit kendaraan roda dua Jupiter MX hitam, STNK, BPKB, satu unit HP Galaxy J2 putih, satu unit HP A37 rose gold, dua bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan di Jalan M Said Samarinda.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) TPPU dari BNNP Kalimantan Timur hari ini adalah Jaksa Sabar Evryanto Batubara, SH, M.H," tutur Erfandy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"F disangka melakukan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu.
Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem melanjutkan, sebelumnya tersangka merupakan narapidana narkotika dengan masa hukuman penjara 10 tahun, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.
Saat menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, tersangka tetap dapat menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi/inex dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam rutan sejak tahun 2020 sampai 2023.
Selanjutnya uang hasil penjualan narkotika tersebut, dikirimkan oleh tersangka baik ke rekening bank atas nama tersangka maupun rekening atas nama orang lain.
"Uang hasil penjualan narkotika kemudian digunakan tersangka untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti tanah dan kendaraan bermotor, tujuannya adalah untuk menyamarkan asal usul uang," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh penyidik BNNP Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di tahap dua ini adalah uang tunai senilai Rp1 miliar, ada pula uang tunai Rp1,07 miliar.
Kemudian dua kartu ATM, satu buku rekening, satu unit kendaraan roda dua Jupiter MX hitam, STNK, BPKB, satu unit HP Galaxy J2 putih, satu unit HP A37 rose gold, dua bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan di Jalan M Said Samarinda.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) TPPU dari BNNP Kalimantan Timur hari ini adalah Jaksa Sabar Evryanto Batubara, SH, M.H," tutur Erfandy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023