Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan lahan pada sembilan lokasi pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di sejumlah wilayah yang tidak terjangkau akses Internet di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
 
Lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang disiapkan, menurut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Minggu, di antaranya di Kecamatan Penajam tiga lokasi di Desa Bukit Subur, Giripurwa dan Desa Sidorejo.
 
Kemudian empat lokasi di Kecamatan Babulu di Desa Rintik, Gunung Makmur, Sumber Sari dan Desa Labangka Barat, serta di Kecamatan Sepaku dua lokasi di Desa Mentawir dan Karang Jinawi.
 
Ke-9 lokasi pembangunan BTS di sejumlah wilayah yang tidak terjangkau akses Internet itu telah diusulkan kepada Kementerian Kominfo.
 
Penambahan menara telekomunikasi yang telah diusulkan akan diakomodir atau tidak, jelas dia, setelah dilakukan survei lokasi oleh tim dari Kementerian Kominfo.
 
"Tim Kementerian Kominfo melakukan survei lokasi pembangunan BTS itu pada bulan ini (Oktober 2023)," tambahnya.
 
Selanjutnya, tim Kementerian Kominfo bakal melakukan pemetaan ada Desember 2023, kemudian akan ditetapkan apakah masuk perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
 
"Kami berharap usulan pembangunan BTS itu masuk perencanaan jangka pendek, jadi penambahan menara telekomunikasi cepat dilakukan," ujarnya.
 
Pembangunan menara telekomunikasi dibangun dengan anggaran bersumber dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyediakan lahan lokasi dan perizinan.

"Luas lahan lokasi pembangunan setiap satu BTS itu 4x6 meter persegi," katanya.
 
Kebutuhan penambahan menara telekomunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena sebagian wilayah kabupaten itu masuk dalam kawasan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia, demikian Khairuddin.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023