Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 93 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah Malaysia kembali dideportasi lewat Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon, Nasution, yang menerima TKI deportasi itu di Nunukan, Kamis, menyatakan sebelum dideportasi mereka terlebih dahulu menjalani kurungan penjara di Pusat Tahanan sementara (PTS) Kota Kinabalu Negeri Sabah.

Mereka, kata dia, dideportasi setelah tertangkap oleh operasi rutin Pemerintah Negeri Sabah terhadap pendatang asing tanpa izin yang tidak menggunakan dokumen keimigrasian.

"Pada umumnya mereka (TKI) dideportasi setelah menjalani kurungan berbulan-bulan di sana (Kota Kinabalu) karena kasus paspor," ujarnya usai menerima para TKI deportasi tersebut berdasarkan berita acara serah terima nomor 177/B/Kons/III/14 tertanggal 20 Maret 2014.

Dari 93 TKI yang dideportasi itu, 66 orang di antaranya laki-laki, 21 perempuan, lima anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Mereka dikawal oleh petugas dari Konsulat RI Tawau Malaysia dengan menggunakan KM Francis Ekspres dari Pelabuhan Tawau.

Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 18.30 Wita, mereka dijemput oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan dan dikumpulkan di terminal pelabuhan setempat untuk dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian dan BP3TKI yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan.

Dari 93 TKI yang dideportasi tersebut, 11 orang di antaranya terpaksa dirawat oleh petugas kesehatan pelabuhan karena menderita gatal-gatal yang dialami selama dalam penjara.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014