Surabaya (ANTARA Kaltim)- Dalam Diskusi Round Table IV Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia yang digelar di Surabaya, Rabu (12/3) lalu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyuarakan agar kewenangan pembatasan ekspor batu bara dan crude palm oil (CPO) diberikan kepada gubernur. Hal ini penting agar daerah bisa lebih memiliki kekuatan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam dengan lebih baik dan terkendali.

Menurut Gubernur Awang Faroek, kewenangan-kewenangan itu saat ini masih ada di Jakarta (pusat), sementara penerima dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam itu adalah masyarakat daerah. Demikian juga penikmat terbesar dari hasil sumber daya alam itu, bukan rakyat daerah.

"Kami mohon dukungan APPSI dan KEN (Komite Ekonomi Nasional) agar  ekspor CPO dan batubara dibatasi. Jangan semuanya diekspor. Harus ada DMO, domestic market obligation sehingga daerah dapat memanfaatkannya. Gubernur harus diberi wewenang untuk membatasi ekspor CPO dan batubara," kata Awang Faroek.

Saat ini lanjut Awang, ekspor batubara dan CPO bergerak tanpa batas. Sementara rakyat daerah hanya menerima dampak ekonomi yang tidak terlalu signifikan. Celakanya lagi, industri dan pembangkit listrik di daerah sendiri masih kesulitan mendapatkan pasokan.

Produksi batubara dan CPO di Kaltim selama ini justru lebih banyak dikirim ke luar negeri. Ini tentu sangat tidak produktif. Padahal, industri pengolahan batubara dan CPO itulah yang seharusnya ditumbuhkan di daerah agar produk-produk turunanya bisa memberikan nilai tambah, meningkatkan kesejahteraan dan membuka lebih banyak kesempatan kerja.

"Saya ingin membatasi ekspor CPO dan batubara agar tidak dijual keluar negeri dalam bentuk bahan mentah. Tapi kewenangan itu tidak ada di gubernur. Mohon agar ini bisa diperjuangkan," tegas gubernur.

Gubernur mengatakan, mestinya, gubernur diberikan kewenangan yang lebih besar untuk pengaturan sumber daya alam yang ada didaerah. Kewenangan itu ditetapkan secara tegas melalui Undang Undang.

Di Kaltim, untuk pengembangan industri pengolahan tersebut sudah disiapkan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy, di Kutai Timur. Menurut gubernur, sudah semestinya pemerintah memberikan dukungan besar untuk mewujudkan kawasan industri yang akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut.

Jika KEK bisa diwujudkan, maka pemerintah bisa memberikan banyak kemudahan agar investor berminat untuk menginvestasikan modal mereka di kawasan tersebut.

"Kami juga butuh dukungan KEN. Yang kami butuhkan sekarang adalah privilege (hak istimewa) dan kemudahan-kemudahan yang bisa dilakukan melalui KEN agar kawasan itu bisa menjadi kawasan ekonomi khusus," tegas Awang.

Dengan privilege itu, diharapkan investasi akan bergerak sangat positif dan kawasan itu akan bergerak maju menjadi trade mark baru bagi Kaltim. Downstream dari CPO dan batubara bisa diolah di kawasan itu dan tidak lebih banyak yang diekspor dalam bentuk bahan mentah.

Prospek itu sangat terbuka lanjut gubernur karena posisi Kaltim yang berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang berada di Selat Makassar yang prospektif untuk menjadi jalur perdagangan laut internasional. (Humas Prov Kaltim/sul)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014