Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Paser mencatat empat partai politik peserta pemilu mengganti bakal calon anggota legislatifnya menjelang akhir tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

"Hingga berakhir batas waktu masa pencermatan rancangan DCT,  terdapat empat partai politik yang mengganti bakal calon legislatifnya, diantaranya PDIP, PPP, Perindo dan PAN," kata Ketua KPU Paser, Abdul Qoyyim Rasyid, di Tanah Grogot, Selasa (3/10).

Ia mengatakan masa pencermatan DCT, terakhir hari ini pukul 23.55 Wita. Masa pencermatan rancangan DCT  dimulai 24 September  hingga 3 Oktober terhadap 367 bacaleg.

Sementara penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November. 

Lanjutnya, untuk sementara jumlah bacaleg yang mau diganti belum dapat disampaikan, nanti setelah lewat waktu batas akhir masa pencermatan. 

Qoyyim menuturkan selama masa pencermatan rancangan DCT, ada perbaikan yang bisa dilakukan partai, diantaranya nomor urut, pindah daerah pemilihan dan mengganti bacaleg. 

"Setelah proses pencermatan ini ditutup KPU Paser akan melakukan verifikasi berkas dan kemudian menetapkan DCT pada 3 November," katanya.

Qoyyim menjelaskan verifikasi berkas  tersebut merupakan rangkaian dari verifikasi yang dilakukan KPU mula dari masa pendaftaran bacaleg, pencermatan berkas, penetapan DCS, kemudian kembali dilakukan pencermatan terhadap DCS, hingga penetapan DCT.

Dikemukakannya pada pemilu 2024 jumlah partai politik peserta pemilu di Kabupaten Paser sebanyak 17 partai politik dari 18 Parpol peserta pemilu.  17 Parpol tersebut adalah  PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023