Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan aparatur sipil negara di kabupaten itu agar tidak terlibat politik praktis karena akan terkena sanksi.
 
"ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat politik praktis merujuk pada Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam Sabtu.
 
Politik praktis itu, menurut Amrullah, yaitu PNS melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilihan umum (pemilu) seperti memberikan komentar atau menyukai unggahan dan hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu.
 
Kemudian, ASN menggunakan atribut yang mengarah pada dukungan maupun berfoto bersama dengan peserta pemilu, termasuk dalam terlibat politik praktis.
 
ASN yang terbukti terlibat politik praktis berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.

Baca juga: ASN Penajam diingatkan terus netral jelang Pemilu
 
Keterlibatan PNS dalam politik praktis, menurut Amrullah, akan terkena sanksi teguran, penangguhan karir, pemecatan, hingga pidana.
 
"Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KASN apabila ASN terbukti terlibat politik praktis. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah dapat memberikan sanksi," ujarnya.
 
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal diberikan bekal untuk menghindari keterlibatan ASN dalam perhelatan Pemilu 2024.
 
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat untuk memberikan pembekalan pemahaman kepada PNS menyangkut politik praktis.
 
Pemberian pemahaman itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengantisipasi atau menghindari ASN terlibat dalam politik praktis dan tetap netral dalam semua tahapan, serta ikut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, demikian Amrullah.

Baca juga: Bawaslu Penajam pantau media sosial aparatur pemerintahan

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023