Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk perkara tuduhan penggelapan oleh Zainal Muttaqin alias Zam atas aset perusahaan penerbit surat kabar Kaltim Post PT Duta Manuntung memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi meskipun pada saat yang sama Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Ibrahim Palino, dan Hakim Anggota Lila Sari serta Imron Rosyadi, menyebutkan sertifikat atas aset tanah yang dipersengketakan diakui sebagai milik Zam.

“Pemeriksaan saksi-saksi dimulai dari sidang Selasa 3 Oktober,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam pembacaan putusan sela di sidang keempat perkara tersebut, Rabu.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi Zam menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami siap bertarung di pemeriksaan saksi-saksi ini,” katanya, Kamis.

Menurut Sugeng, pemeriksaan saksi-saksi juga kesempatan bagi dirinya selaku pembela untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

Sebelumnya, Sugeng menegaskan, kasus yang menimpa kliennya tersebut adalah ujian buat independensi dan integritas Majelis Hakim. Menurut Sugeng, apa yang dituduhkan kepada Zam adalah serba dipaksakan.

Pertama hal penggelapan aset. Bila yang dimaksud adalah penggelapan sertifikat tanah, maka kelima sertifikat tanda kepemilikan tanah seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin sendiri.

Juga, tidak ada bukti, di mana Zam berutang kepada PT Duta Manuntung kemudian menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan. Kelima sertifikat dari lima bidang tanah di Balikpapan, Samarinda, dan Banjarbaru yang disengketakan, seluruhnya masih ada pada Zam.

“Artinya kasus ini sebenarnya adalah sengketa kepemilikan yang cara penyelesaiannya dengan cara perdata, bukan pidana,” tandas Sugeng.

Namun demikian Majelis Hakim berpendapat lain dan memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksinya dalam persidangan mendatang.

Zainal Muttaqin adalah direktur utama PT Duta Manuntung antara tahun 1993-2012. Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di akhir Agustus lampau, dan setelah ditangkap di Jakarta segera diterbangkan dan ditahan di rumah tahanan negara di Balikpapan. 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023