Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pendampingan terhadap koperasi-koperasi agar bertahan sekaligus mendorong perekonomian masyarakat kecil.

"Pekerjaan rumah kami adalah membantu koperasi yang ada, agar menjadi koperasi yang aktif," ujar Kepala Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara Saidin di Penajam, Minggu.
 
Peluang usaha koperasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu, menurut Saidin, semakin meluas seiring pembangunan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia yang sebagian wilayah berada di di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
 
Koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara berjumlah sekira 200 unit. Sebanyak 70 koperasi masih aktif dan 10 koperasi masih rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
 
"Koperasi masih kami anggap aktif karena alamat keberadaan koperasi belum mengalami perubahan," katanya.

Baca juga: Menteri Koperasi UKM akui tidak bisa tutup TikTok Shop
 
Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pendampingan bagi koperasi agar pengurus mengembangkan berbagai peluang usaha yang mendatangkan keuntungan dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil
 
Pendampingan yang utama oleh Dinas Kukmperindag yaitu penerapan prinsip-prinsip koperasi oleh para pengurus dan pengawas koperasi.
 
"Kami dorong koperasi untuk terus aktif melakukan RAT, kewajiban setiap koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerja," katanya.
 
Motivasi terus diberikan kepada koperasi untuk mengembangkan usaha, termasuk meningkatkan jumlah anggota dan terus mendorong koperasi dalam pemberdayaan koperasi memiliki unit-unit usaha produktif.

Baca juga: Menteri Koperasi UKM tolak TikTok rambah medsos sekaligus e-Commerce
 
Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang menjadi penyebab koperasi tidak berjalan dan mencari jalan keluar agar koperasi menjadi aktif.
 
Apabila koperasi sudah tidak dapat aktif, pengurus harus mengajukan permintaan pembinaan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), demikian Saidin.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023