Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan nomor registrasi kependudukan Kota Nusantara, sehingga penduduk Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah ibu kota negara Indonesia itu masih dalam register wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Mawar di Penajam, Jumat, mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara sudah terbit, tetapi masih persiapan pemindahan dan Kemendagri belum menerbitkan nomor registrasi kependudukan Kota Nusantara.
Pemerintah pusat berencana melakukan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur pada 2024.
Baca juga: Otorita IKN diminta solusi jika desa dihapus di Kota Nusantara
Namun hingga kini, jelas dia, Kemendagri belum menerbitkan nomor registrasi Kependudukan wilayah Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia itu.
Apabila secara administrasi, Kecamatan Sepaku masuk menjadi wilayah ibu kota negara Indonesia baru, maka secara kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengalami perubahan
Kemendagri telah menerbitkan nomor registrasi kependudukan wilayah Kota Nusantara, sebanyak 39.882 jiwa warga Kecamatan Sepaku berganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat Kota Nusantara.
"Kode wilayah Kota Nusantara belum diterbitkan Kemendagri, KTP warga Sepaku masih menggunakan 6409," katanya.
Nomor registrasi wilayah 6409 itu, yakni 64 kode wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dan 09 kode wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jumlah penduduk yang sekitar 190.000 jiwa akan berkurang hingga berkisar 39.882 jiwa, ketika Kecamatan Sepaku diambil alih pemerintah pusat menjadi wilayah Kota Nusantara.
"Tetapi, tergantung warga Kecamatan Sepaku apakah tetap ingin menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, atau menjadi warga ibu kota negara Indonesia," demikian Mawar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023