Strategi pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menganut konsep Ekonomi Biru, yakni usaha perikanan baik di laut, sungai, danau, maupun darat dengan memperhatikan ekologi, ekonomi, dan sosial demi mewujudkan perekonomian berkelanjutan.

"Dalam menjalankan konsep Ekonomi Biru itu, setidaknya ada lima kriteria yang kami kawal, mulai dari peningkatan produksi hingga peningkatan pengawasan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim Irhan Hukmaidy di Samarinda, Jumat.

Lima kriteria itu, pertama adalah peningkatan produksi perikanan tangkap; kedua, peningkatan produksi perikanan budi daya; ketiga, inovasi riset komoditas unggulan dan endemik/ spesifik.

Kemudian keempat; penguatan Peraturan Daerah Kaltim tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dalam integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RZWP3K; dan kelima adalah peningkatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP).

Irhan mencontohkan pada kriteria peningkatan produksi perikanan budi daya, program Pemprov Kaltim adalah pengembangan Kampung Budidaya sesuai Permen Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 49/2022.

Baca juga: Balai Karantina: Mutu produk perikanan ekspor Kaltim terjamin

Program itu, lanjut Irhan, bertujuan membangkitkan Industrialisasi perikanan secara masif, serta peningkatan mutu dan nilai tambah, penyediaan pangan dan lainnya. 

"Meski kinerja produksi perikanan Kaltim cukup tinggi, kami akan terus dorong peningkatannya. Pada 2022, produksi ikan budi daya sebanyak 162.115 ton dan produksi ikan tangkap mencapai 177.514 ton. Sedangkan ekspor hasil perikanan pada 2022 mencapai 37,4 juta dolar AS, melampaui dari target sebesar 36,06 juta dolar AS," katanya.

Pada program peningkatan produksi perikanan tangkap, Pemprov Kaltim memperbaiki komunikasi dengan nelayan, menguatkan penyederhanaan perizinan, penyaluran BBM subsidi, dan pengembangan pelabuhan perikanan dengan pembentukan UPTD.

Selain itu, terdapat pula program pemberdayaan nelayan yang merujuk Pergub Kaltim Nomor 23/2021, dan optimalisasi penangkapan ikan terukur sesuai Kepmen KP Nomor 19/2021 untuk peningkatan pendapatan nelayan serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kaltim.

Pada penguatan Perda RZWP3K dalam integrasi RTRW dan RZWP3K, Pemprov Kaltim mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut, pesisir, pulau-pulau kecil, guna memberikan jaminan investasi dan pelayanan perizinan.

"Termasuk untuk penguatan data/peta potensi sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Untuk penataan ruang laut terintegrasi RTRW dan RPZWP3K sesuai Pergub 34/2019) guna penciptaan iklim investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan," katanya.

Baca juga: DKP Kaltim jalankan ekonomi biru dalam pembangunan perikanan

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023