DPRD Kabupaten Paser sahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan Senin (4/9). 

Rapat Paripurna pengesahan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama oleh Bupati Paser Fahmi Fadli, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dan wakil ketua FPRD Paser  Abdullah serta  Fadly Imawan.

"Sebelum pengesahan Raperda menjadi Perda, kami menanyakan kepada yang hadir apakah penetapan Raperda ini dapat disetujui?, " kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi pada saat  memimpin rapat dan semua anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. 

Ia mengatakan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketua Pansus I DPRD Paser, Hamransyah selaku Pansus yang bertanggungjawab dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah menjelaskan dalam Pengelolaannya, PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah akan diprioritaskan untuk kepentingan dan kebijakan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Paser.

"Kepada perangkat daerah agar dapat memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang telah diatur dalam perda ini," katanya. 


 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023