Kepolisian Resort Kutai Barat (Kubar) mendeklarasikan Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok sebagai kampung bebas narkoba sebagai bentuk perang terhadap peredaran barang terlarang itu.

“Bahaya narkoba juga mengancam hingga ke kota-kota kecil,” kata Kepala Polres Kubar Heri Rusyaman, di Barong Tongkok, Sabtu tentang perederan narkoba yang bahkan sampai ke Melak dan Siluq Ngurai di Kutai Barat.

Polres Kubar mencatat penanganan kasus narkotika di Kutai Barat dan Mahakam Ulu mencapai 86 kasus dengan tersangka 19 orang pada 2021. Kemudian pada 2022, sebanyak 113 kasus dengan jumlah tersangkan melonjak hingga 141 orang.

Namun pada 2023, penanganan kasus narkoba di Mahakam Ulu terpisah dengan Kutai Barat menyusul pendirian Polres Mahulu.

Sementara sejak Januari hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat sudah menangani 57 kasus dengan tersangka 60 orang. "Untuk wilayah kecamatan Barong Tongkok, ada 10 kasus," ujar Heri.

Deklarasi Simpang Raya sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba, menurut Heri, menjadi terobosan kreatif pembinaan masyarakat agar terlibat dan bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Heri mengatakan Polres Kubar akan terus melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait narkoba, selain bersinergi dengan instansi lain seperti pemerintahan daerah, pemuka kampung, hingga ke instansi pendidikan.

Sosialisasi untuk masyarakat umum, lanjutnya, akan digelar di balai pertemuan umum, termasuk pesan dari para tokoh agama.

“Kami sangat berharap Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok ini dapat memberikan contoh berani berkomitmen menjadi kampung yang bersih dan bebas dari narkoba,” kata Kapolres Heri.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023