Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan tiga peserta terbaik dari masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang lowong di lingkungan pemerintah provinsi yaitu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop ) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
"Tiga peserta terbaik tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi," kata Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno di Samarinda, Jumat.
"Tiga peserta terbaik tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi," kata Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno di Samarinda, Jumat.
Dalam pengumuman nomor 800.1.2.6/010/ST-JPTP yang diterima ANTARA di Samarinda, Jumat, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno menyebutkan bahwa tiga peserta terbaik tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi.
“Pengumuman nomor 800.1.2.6/010/ST-JPTP yang memuat daftar nama peserta seleksi yang dinyatakan sebagai tiga peserta terbaik dari masing-masing jabatan yang lowong dan ditunjuk berdasarkan abjad bukan berdasarkan peringkat,” kata Deni Sutrisno.
Ia menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Untuk jabatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, tiga peserta terbaik adalah Eko Arisandi asal Pemerintah Kota Bontang, Heni Purwaningsih asal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Muksin asal Pemerintah Kabupaten Paser.
Sementara itu, untuk jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kaltim, tiga peserta terbaik adalah Dasmiah asal Pemerintah Kota Samarinda, Jane Andriana Roosmawanti Nazaruddin asal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Juraidi asal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Deni Sutrisno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023