Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jika terdapat peraturan tentang larangan ibadah haji lebih dari satu kali pada satu orang, aturan itu tidak melanggar syariat.
"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun ada sekitar 6.000 jamaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji, karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," katanya saat ditemui seusai acara The Thirtieth Meeting of The Asean Socio-Cultural Community (Sidang ASCC ke-30) di Jakarta, Selasa.
Muhadjir mengatakan dalam syariat Islam, ibadah haji yang wajib yang dilakukan umat muslim hanya satu kali seumur hidup.
Muhadjir mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI dan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempelajari seorang muslim yang beribadah haji lebih dari satu kali itu. Koordinasi itu dilakukan untuk pendalaman dari sisi hukum syariah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun ada sekitar 6.000 jamaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji, karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," katanya saat ditemui seusai acara The Thirtieth Meeting of The Asean Socio-Cultural Community (Sidang ASCC ke-30) di Jakarta, Selasa.
Muhadjir mengatakan dalam syariat Islam, ibadah haji yang wajib yang dilakukan umat muslim hanya satu kali seumur hidup.
Pernyataan Menko PMK itu dilatarbelakangi data masa tunggu satu calon jemaah haji yang sampai 38 tahun.
"Sehingga kalau daftar umur 40, kan berarti umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ujarnya.
Baca juga: Ibadah sosial dan wacana larangan haji lebih dari satu kali
Baca juga: Ibadah sosial dan wacana larangan haji lebih dari satu kali
Jika diputuskan aturan terkait larangan ibadah haji lebih dari satu kali diterapkan, Muhadjir menyebut aturan itu mempermudah dalam mengatur jamaah yang akan berangkat haji.
Muhadjir mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI dan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempelajari seorang muslim yang beribadah haji lebih dari satu kali itu. Koordinasi itu dilakukan untuk pendalaman dari sisi hukum syariah.
Sebelumnya, batasan beribadah haji telah terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015. Peraturan menteri itu menyebutkan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama sepuluh tahun.
"Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau permenag-nya, mungkin bisa diperpanjang menjadi (menunggu) 25 atau 30 tahun baru boleh berangkat lagi," ujarnya.
Baca juga: Kemenag Samarinda gelar manasik calon haji 2024
Baca juga: Kemenag Samarinda gelar manasik calon haji 2024
Menko Muhadjir menyatakan tujuan larangan ibadah haji lebih dari satu kali itu berpihak kepada calon jemaah yang belum menunaikan ibadah haji dan masih berkewajiban untuk menunaikannya.
Selain itu, pemerintah tidak ingin masyarakat yang belum melaksanakan haji menjadi terhambat menunaikan kewajibannya karena terdapat orang yang sudah menunaikan kewajiban ibadah haji, tapi kembali beribadah haji untuk ke-sekian kalinya.
"Toh kalau seandainya tidak bisa haji lebih dari satu kali, mereka juga bisa melaksanakan haji kecil, yaitu umrah yang bisa dilakukan setiap saat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca juga: Peserta seleksi tilawah Kaltim jalani pemusatan latihan di Asrama Haji
Baca juga: Peserta seleksi tilawah Kaltim jalani pemusatan latihan di Asrama Haji
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023