Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur melanjutkan daftar 355 bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 ke penetapan daftar calon tetap (DCT) setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) tidak mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
"Kami sudah umumkan DCS pada 19 sampai 23 Agustus 2023," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno di Penajam, Senin.
Masyarakat punya kesempatan memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS sejak 19 hingga 28 Agustus 2023.
"Tapi sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap bacaleg yang ditetapkan dalam DCS itu," tambahnya.
Tanggapan atau masukan masyarakat menyangkut pemenuhan administrasi bakal calon legislatif, antara lain ijazah, surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya yang tidak dipersyaratkan dan lainnya.
Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS secara daring di situs info Pemilu dan surel KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, maupun datang langsung ke Kantor KPU.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membuat berita acara rekapitulasi masukan atau tanggapan, yang berisi tidak adanya tanggapan masyarakat terhadap DCS atau nihil.
Berita acara rekapitulasi masukan atau tanggapan terhadap DCS yang diumumkan itu dilaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Tanggapan atau masukan masyarakat, menurut Tono, berpengaruh terhadap penetapan daftar calon tetap (DCT).
Setelah tahapan penerimaan masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS, selanjutnya KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan tahapan DCT.
Tahapan selanjutnya dilakukan penyusunan rancangan DCT, pencermatan oleh partai politik, dan diakhiri dengan penatapan DCT pada 3 November 2023, demikian Tono Sutrisno.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023